Assalamu’alaikum wr. wb.
Ahlan wasahlan,ama ba’du. Kepada pak ust. Ahmad Sarwat, Lc., ana mau bertanya nih. Di Surabaya, setiap ada orang meninggal dunia, kalau jenazahnya disemayamkan di rumah duka, selalu di bawah tempat tidurnya ada yang namanya dupa/kemenyan Gunung Kawi. Waktu saya tanyakan kepada orang-orang, kata mereka, itu dupa untuk mencegah supaya si jenazah tidak mengeluarkan bau yang busuk.
Nah, pertanyaan dari saya: Apakah perbuatan ini dibenarkan oleh agama Islam? Terus terang saja soal agama saya masih ada kekurangan, dan saya belum punya kitab al-hadist. Harap pak ust bersedia membantu saya.
wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bila tujuannya semata-mata agar jenazah itu tidak mengeluarkan bau busuk, tentu saja alasan itu bisa diterima. Dan memang seharusnya jenazah itu segera dimandikan dan dikafankan, agar tidak mengeluarkan bau yang kurang sedap.
Dan dalam memandikan jenazah, memang dianjurkan untuk menggunakan kapur barus atau benda-benda sejenisnya. Salah satu tujuannya memang untuk menghilangkan bau.
Dan lebih baik lagi bila jenazah itu segera dimakamkan. Tidak baik membiarkan jenazah terlalu lama disemayamkan. Kalau sekedar menunggu kira-kira seharian, lantaran ada sanak famili yang berupaya mengejar agar dapat menyaksikan untuk terakhir kalinya, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai berhari-hari hingga jenazah itu sendiri sampai mulai membusuk, sebaiknya dihindari saja.
Adapun pemakaian dupa dan sejenisnya, memang seringkali bisa menimbulkan salah duga. Sebab dupa dan sejenisnya, memang agak dekat dengan bentuk-bentuk perdukunan atau penyembahan kepada roh. Meski pun sebenarnya tetap berbeda.
Kalau dupa dan kemenyan itu kemudian dipercaya sebagai bentuk ritual untuk mengusir arwah jahat tertentu, atau gangguan dari makhluk halus lainnya, tentu saja itu adalah mistik yang perlu diberantas. Sebab seorang yang telah wafat, ruhnya telah kembali menghadap kepada Allah SWT dan berpindah ke alam yang lain.
Karena pada hakikatnya, yang namanya kematian itu adalah perpindahan seseorang dari alam dunia ini ke alam lain, yaitu alam barzakh. Jenazahnya yang ada di dunia ini memang tidak ikut dan akan hancur dimakan tanah. Namun buat Allah SWT, sangat tidak sulit untuk memberinya jasab baru di alam lain itu. Sehingga di alam barzakh itu dia tetap bisa merasakan kenikmatan surgawi yang dijanjikan, atau merasakan pedihnya azab kubur bila sekiranya dia calon penghuni neraka.
Maka ruh seseorang yang mati itu tidak punya urusan untuk kembali lagi ke jasadnya semula, kecuali atas izin dan kehendak Allah SWT. Sehingga dupa dan kemenyan bila diyakini untuk membuat arwah tenang atau tidak diganggu dengan arwah lainnya, justru sebuah kesalahan.
Yang benar agar arwah seseorang itu tenang di alam kubur adalah dengan memintakan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya. Juga dengan mendoakannya agar diterima amal ibadahnya di sisi Allah SWT. Bila dia punya hutang, maka bayarkanlah sesegera mungkin. Dan bila pernah bersalah kepada orang lain, mintakanlah maaf darinya.
Dan meski ada sedikit perbedaan pendapat, namun sebagian besar ulama menyatakan bahwa kita bisa membacakan ayat Al-Quran Al-Karim, di mana pahala bacaan itu kita niatkan agar disampaikan kepada almarhum yang sudah di alam barzakh. Agar diluaskan kuburnya, diterangi dengan cahaya dan dijadikan sebagai taman dari taman-taman surga.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.