Assalamu’alaikum WW.
Pak ustadz yth,
Saya saat ini hamil 5 bulan, saya takziah ke rumah rekan kerja yang meninggal tadi malam, tapi beberapa orang di kantor mengatakan bahwa wanita hamil tidak diperbolehkan takziah ke rumah duka. Apakah hal tersebut benar?
Dan jika benar, apakah alasan tidak diperbolehkannya wanita hamil takziah ke rumah duka.
Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perkara ini tidak ada dasarnya dari lubuk syariah, Al-Quran Al-Kairem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Larangan orang hamil untuk berta’ziah adalah larangan yang mengada-ada.
Barangkali salah satu sumbernya dari kepercayaan nenek moyang di zaman dahulu. Namun rujukannya dan alasannya juga tidak jelas. Kita tidak bisa mencari dari mana sumber asli larangan itu berasal. Apakah dari ajaran Hindu, atau Budha, ataukah animisme dan dinamisme lainnya.
Yang sering kita dengar adalah kalau orang hamil datang bertakziyah ke orang mati, nanti dikhawatirkan ruh orang mati itu akan mengganggu janin di dalam kandungan. Atau syetan yang berkeliaran yang melakukannya.
Semua itu adalah keyakinan yang tidak bersumber dari dalil-dalil yang bisa dibenarkan. Sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum syariah. Dan meyakini kepercayaan seperti itu juga bertentangan dengan aqidah Islam yang bersih.
Dan sebagai muslim yang baik, kita telah diajarkan untuk selalu berlindung dari gangguan syetan atau makhluk apapun, baik untuk diri sendiri atau pun untuk bayi yang ada dalam kandungan.
Selain ayat-ayat Al-Quran, juga kita telah menerima warisan doa-doa yang ma’tsur dari Rasulullah SAW. Maka tempat kita meminta dan bermohon hanya kepada Allah, lewat doa dan pemintaan yang telah diajarkan caranya oleh Rasulullah SAW. Insya Allah semua akan dilindungi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.