“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (Al-Baqarah: 219)
Al Khamr secara bahasa artinya tertutup, yang diambil dari kata khimar yang berarti kerudung (penutup kepala). Khamr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan atau menutupi akal, entah itu dibuat dari anggur, gandum, nira atau yang lainnya, dan dapat berbentuk cairan ataupun padat, tidak membedakan apakah cara penggunaannya dengan diminum, dimakan, dihirup, melalui suntikan ataupun dengan cara lainnya.
Minuman keras yang juga termasuk khamr adalah minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan, pertama yaitu yang memerasnya, kedua adalah yang minta diperaskan, ketiga adalah yang meminumnya, keempat adalah yang membawanya, kelima adalah yang minta diantarkan, keenam adalah yang menuangkannya, ketujuh yang menjualnya, kedelapan yang memakan hasil penjualannya, kesembilan yang membelinya dan yang terakhir yaitu yang minta dibelikan.
Sedemikian bahayanya dampak khamr bahkan Rasulullah SAW pun melarang menggunakannya sebagai obat, walau sebagian kalangan menyatakan khamr mengandung manfaat baik dikonsumsi sebagai minuman atau sebagai bahan campuran obat. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat. Beliau bersabda, “khamr itu penyakit, bukan obat.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Thirmidzi.
Allah telah menegaskan bahwa minuman keras itu penyakit, maka tidak mungkin dijadikan obat. Minuman keras juga bisa menciptakan perangai buruk pada tubuh dan pikiran seseorang. Karena, tubuh secara alami juga akan menerima reaksi dari struktur minuman keras secara nyata sekali.
Dalam Minuman keras tidak ada unsur obat sama sekali yang Allah ciptakan di dalamnya. Minuman keras amatlah berbahaya bagi otak yang merupakan sentral pikiran manusia menurut kalangan medis dan juga menurut banyak kalangan ahli fiqih dan ahli kalam.
Hipocrates menegaskan saat mengulas berbagai jenis penyakit ganas, “Bahaya minuman keras terhadap kepala amatlah ganas sekali, karena minuman keras amat cepat naik ke pusat kepala dengan membawa berbagai zat tertentu. Itulah yang akhirnya akan mengganggu daya pikir seseorang. Sementara penulis kitab Al-Kamil menegaskan, “Salah satu ciri khas minuman keras adalah bahayanya terhadap otak dan saraf.”
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang meminum khamr di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim)
Khamr di dunia, walaupun dinamai dengan nama lain seperti “bir” yang dalam bahasa Arab “al birru” artinya adalah kebaikan, tapi di dunia khamr adalah mutlak minuman yang tidak baik dan meminumnya berarti mengikuti langkah-langkah setan.
Khamr surga berbeda dengan khamr di dunia karena ia tidak mengandung alkohol dan tidak memabukkan, hal ini telah Allah tegaskan dalam surat Ash Shaaffat ayat 47 yang berbunyi, “Tidak ada dalam khamr itu alkohol dan mereka tidak mabuk karenanya.”
Dalam surat Ash Shaaffat tersebut dijelaskan alkohol dengan kata “ghaul.” Sebagaimana diketahui bahwa Jabir bin Hayyan adalah orang yang pertama kali memperhatikan adanya zat dalam khamr, yaitu pada tahun 800 M. Zat tersebut rasanya membakar dan cepat menguap, menghilangkan akal dan pandangan. Kemudian Jabir bin Hayyan memeras zat ini dengan kadar sedikit dan dinamakan dengan “al ghaul.” Ghaul inilah zat pada khamr yang menyebabkan penyakit. Lalu datang sesudahnya ahli kimia barat kemudian mereka memerasnya dengan takaran yang besar sehingga setelah itu terkenallah dengan penggunaan kata alkohol.
Dr. Ahmad Husain salim mengatakan bahwa energi yang timbul disebabkan oleh pembakaran alkohol tidak mungkin bisa berubah menhadi energi serupa yang ditimbulkan karena mengkonsumsi makanan yang bergula. Disamping itu akan mengendap beberapa bagian dari alkohol di tubuh dalam keadaan masih murni tanpa ada pembakaran, yang menyebabkan terjadinya kebekuan dan kegoncangan fungsional organ tubuh. Pekerja di pabrik-pabrik khamr alkohol bahkan akan mengalami dampak akut yang ditimbulkan akibat mencium bau khamr tanpa pernah mereka mencicipinya.
Lebih jauh Dr. Ahmad Husain Salim memaparkan jika mengkonsumsi khamr secara terus-menerus, maka akan mengakibatkan sirosis (pengerasan hati). Arti penyakit kronis di sini adalah hukuman mati secara perlahan-lahan terhadap penderitanya.
Dalam ilmu kimia, alkohol yang umum terkandung pada khamr disebut senyawa etil alkohol (etanol), zat ini bersifat racun dan dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, seperti otak, saluran cerna, hati dan merusak otak janin atau bahkan menyebabkan keguguran dengan bayi lahir dalam keadaan mati. Sementara jenis lain dari alkohol yang kadang terkandung dalam khamr adalah metil alkohol atau yang sering disebut methanol. Metanol adalah zat yang amat toksik (bersifat racun) dan bagi peminumnya dapat mengalami keracunan, kebutaan mendadak atau bahkan kematian seketika.
Kasus keracunan khamr yang mengandung etanol dan methanol sudah sangat sering terjadi. Kasus-kasus ini biasanya terjadi pada khamr yang sudah terbiasa dibuat sebagai minuman tradisional untuk pesta miras (minuman keras). Di Indonesia khamr ini disebut “ciu” atau minuman cap tikus.
Sementara Hidayatullah.com memberitakan kejadian kematian massal yang dikutip dari kantor berita AFP baru-baru ini (18/12/2011) bahwa minuman beralkohol telah merenggut kaum pria di desa Sangrampur dan desa sekitarnya di India. Kejadian keracunan miras tersebut setidaknya telah menewaskan 170 orang yang hampir seluruhnya pria dan kebanyakan dari korban pria adalah tulang punggung keluarga. Tak ayal desa tersebut menjadi “Kampung Janda” dalam seketika dan ironisnya lagi kebanyakan keluarga yang ditinggalkan hidup di bawah garis kemiskinan.
Minuman beralkohol bercampur methanol buatan lokal yang biasa disebut ‘hooch’ tersebut sudah berpuluh-puluh tahun menjadi favorit para pelanggan miskin di wilayah Sangrampur. Para korban keracunan hooch yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, petani, dan penarik becak harus meregang nyawa dengan cara menyakitkan, badannya kram, muntah-muntah dan diare.
Sementara pejabat rumah sakit setempat, Chiranjib Murmu mengatakan, “Minuman ini sangat beracun tidak ada obatnya.”
“Saat mereka tiba di sini mereka sudah sekarat. Mereka tidak bereaksi terhadap obat apapun,” katanya.
Islam menyebut khamr sebagai ummul khabaa-its atau sumber segala perbuatan keji dan miftahu kulli syarrin yakni atau kunci segala kemaksiatan. Oleh karenanya sering ditemui peminum alkohol juga sering terlibat dengan penggunaan obat-obatan lain seperti obat hipnotik-sedatif (penenang) dan obat-obatan memabukkan semacam ampetamin, bahkan juga narkotik. Pecandu alkohol juga banyak yang terjerat dalam tindakan kriminal dan kegagalan dalam berumah tangga.
Sementara dalam buku Farmakologi dan Terapi dijelaskan bahwa keracunan akut alkohol umumnya tidak menyebabkan gangguan fungsi hati permanen namun konsumsi secara kronik akan menyebabkan berbagai kerusakan yang berhubungan dengan dosis. Efeknya dapat berupa terjadinya perlemakan hati, hepatitis, dan sirosis. Penumpukan lemak di hati merupakan gejala dini pada alkoholisme. Selain itu pasien yang mengkonsumsi alkohol secara kronik dapat menderita hipoglikemia (rendahnya kadar gula darah) karena nutrisi buruk dan pengosongan glikogen (cadangan gula) di hati.
Kerusakan hati terjadi dikarenakan hati harus membakar seluruh alkohol yang dikonsumsi sementara hati memiliki batas kecepatan untuk mengubah alkohol menjadi air dengan kecepatan 1 ons/ jam. Air hasil pembakaran alkohol oleh hati dibuang melalui air seni, keringat dan karbondioksida oleh jalur pernafasan dan alkohol yang masih terdapat dalam tubuh akan dibawa oleh darah melalui otak sampai habis dibakar oleh hati. Akibat kelebihan kapasitas pembakaran inilah yang akhirnya meracuni organ hati hingga kerusakan fungsi hati. Wallahu A’lam. TB I Berbagai Sumber
(Kajian selengkapnya mengenai penyakit liver dapat dibaca di Tabloid Bekam Edisi 12 /Liver Disakiti Kurma Beraksi)