Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, apakah ketika berwudhu kita cukup menyiramkan air saja ke anggota tubuh yang disucikan atau harus dibasuh (dengan menggunakan tangan kita)? Sepemahaman saya, kita harus membasuh bukan sekedar meyiram, tetapi terkadang kita melihat masih ada saja umat muslim yang merasa cukup dengan hanya menyiram. Bagaimanakah yang benar? Jazakallah.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dalam kosa kata bahasa arab, antara membasuh dan menyiram memang berbeda. Dalam istilah bahasa arab, membasuh itu disebut dengan al-ghaslu. Sedangkan menyiram atau menuangkan air disebut dengan istilah shabba ‘alaihil-maa’.
Sedangkan di dalam Al-Quran, yang disebut berwudhu’ adalah ghaslul-wajhi, ghaslu-yadaini ilal mirfaqaini dan ghaslul rijlaini. Artinya membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki…(QS Al-Maidah: 6)
Bahkan dalam mazhab Al-Malikiyah, sekedar membasahi bagian anggota wudhu’ dengan air saja masih dianggap belum cukup. Harus digosok-gosok dengan tangan, airnya bisa menyerap ke pori-pori. Istilahnya ad-dalk, yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering.
Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama. Hanya mazhab Al-Malikiyah saja yang mewajibkannya. Sebab menurut mazhab ini, sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
Buat jumhur ulama, yang penting anggota wudhu’ itu basah, tapi tidak perlu harus sampai melakukan ad-dalk.
Wallahu a’alm bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.