Wassalamu’alaikum.
Saya, secara kebetulan berada di Hongkong dalam rangka bekerja sampai januari 2007 dan saya bergabung dengan teman-teman migran (TKW) yang membentuk Organisasi Dakwah. Saya terlibat dengan mereka untuk mengisi da’wah, ada beberapa pertanyaan yang saya pun masig bingung untuk menjawabnya:
1. Bagaimanakah hukum sholat di dalam kamar manadi/WC? Hal ini disebabkan teman-teman migran dilarang oleh majikan mereka untuk shalat.
2. Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat wajib sudah bukan pada waktunya. Ini pun menjadi kendala mereka karena harus mencuri-curi waktu untuk bisa melaksanakan shalat, contoh misalnya shalat maghrib dilaksanakan pada pukul 11 malam setelah majikannya tidur. Ini pun berlaku pada shalat wajib yang lain terkadang mereka mengerjakan zhuhur dengan ashar, ashar dengan zhuhur mengingat kalau ada kesempatan mereka langsung melaksanakannya.
Demikianlan pertanyaan saya, jazakumullahu khairankatsiran.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sungguh menyedihkan memang nasib saudara kita yang minoritas di berbagai negeri mayoritas non muslim. Tidak di timur dan tidak di barat, nasibnya memang tidak jauh berbeda. Termasuk di Hongkong yang anda alami.
Ada-ada saja cobaan dan ujian yang harus mereka terima, termasuk dilarang melakukan shalat wajib 5 waktu. Padahal beragama dan beribadah adalah hak asasi tiap manusia. Wajib dihormati oleh siapapun termasuk orang komunis. Namun begitulah moralitas bangsa-bangsa di dunia, jarang yang mau mengerti arti kebebasan beragama.
Terkait dengan pertanyaan anda, keaadaannya memang sangat memprihatinkan. Padahal shalat itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Wajib dilaksanakan pada waktunya, bukan di luar waktunya.
Selama masih ada waktunya, shalat itu sah dilaksanakan. Namun bila secara sengaja dilakukan di luar waktunya, hukumnya tidak sah.
Sedangkan masalah shalat di kamar mandi, yang menjadi larangan adalah bila ada najisnya. Sebab syarat sah shalat itu adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Sedangkan batasan tempat shalat bukan ruangannya, melainkan alas yang diinjak. Sehingga secara nalar, meski di dalam kamar mandi asalkan tidak terkena najis, masih memenuhi syarat.
Paling tidak dalam keadaan terpaksa, dari pada tidak shalat dan berdosa, masih lebih bisa diterima bila shalat di dalam waktunya, meski di dalam kamar mandi. Asalkan kamar mandi itu dipastikan tidak ada najisnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.