Assalamu’alikum Warohmatullohi wabarokatuhu.
Ustadz yang dimulyakan Alloh SWT.
To the point aja. Isteri saya melahirkan melalui cesar.
1. Saya pernah baca dalam sebuah buku bahwa seorang perempuan yang melahirkan melalui cesar, maka darah yang keluar tidak dikatagorikan darah nifas. Apakah yang dimaksud di sini darah yang keluar ketika operasi atau darah yang keluar lewat farji, bagaimana pandangan Ustadz?
2. Ketika mau melahirkan, isteri saya ketubannya pecah duluan. Apakah setelah ketuban pecah sudah dikatagorikan nifas?
Mohon dengan hormat penjelasan ustadz secepatnya, karena kami saat ini sangat mengharapkan jawaban ustadz.
Jazakallohu khoiiron katsiro.
Assalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Tentu saja kita akan membicarakan tentang darah yang keluar karena operasi caesar. Sebab darahnya dengan sendirinya sudah tidak keluar begitu operasi selesai dilakukan. Sehingga tidak perlu dibicarakan lagi.
Kita hanya akan bicara tentang darah yang keluar dari kemaluan wanita. Dan para ulama membaginya menjadi tiga macam saja, tidak ada yang keempat.
Pertama: darah haid, yaitu darah yag keluar dalam keadaan sehat. Darah ini keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.
Kedua : darah istihadhah, yaitu darah yang keluar dalam keadaan sakit
Ketiga: darah nifas, yaitu darah yang keluar bersama anak bayi atau sesudahnya. Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.
Maka bila seorang wanita mengeluarkan darah lewat kemaluannya, hanya ada satu dari tiga kemungkinan di atas. Dan operasi caesar, bila setelahnya mengakibatkan keluarnya darah lewat kemaluannya, maka darah termasuk darah nifas.
Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.
Adapun masalah pecah air ketuban, tidak termasuk darah nifas menurut kebanyakan para ulama. Sebab batasan nifas adalah darah yang keluar bersama dengan keluarnya bayi atau setelah keluarnya. Sedangkan bila sebelumnya, bukan termasuk nifas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.