Seorang muslim yang telah baligh dan mengemban beban atau taklif agama diwajibkan menjalankan semua yang disyariatkan oleh Allah. Hal tersebut mencakup pilar-pilar agama yang terangkai dalam 6 rukun iman dan 5 rukun islam. Salah satunya adalah mendirikan sholat, sebagai wujud penghambaan diri terhadap sang pencipta.
Sebagaimana dalam melaksanakan kewajiban yang lain, seorang muslim dituntut untuk memperhatikan syarat dan rukun yang terkait. Salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum mendirikan sholat adalah mensucikan diri dengan air yang disebut dengan wudhu.
Namun, dalam kenyataannya ada beberapa kondisi dimana seorang muslim kesulitan menggunakan air. Kondisi tersebut baik dikarenakan tidak adanya air yang mencukupi untuk digunakan berwudhu, karena sakit yang tidak diperbolehkan menyentuh air, atau bahkan karena sebab yang lain. Dalam kondisi seperti ini, syariat telah memberikan solusi atau jalan keluar agar ia tetap dapat menunaikan kewajibannya. Kemudahan ini yang disebut dalam syariah sebagai tayamum.
Pengertian Tayamum dan Sebab diperbolehkannya Bertayamum
Seperti tercantum dalam kitab At Ta’rifat Al Fiqhiyah, Tayamaum secara etimologi adalah bermaksud dan menyengaja. Sedangkan pengertiannya menururt terminologi syariat adalah menyucikan diri dari hadats dengan cara menggunakan debu yang bersih dan suci kemudian mengusapkannya di wajah dan kedua tangan.
Dalil yang menjadi landasan diperbolehkannya bertayamum adalah firman Allah yang tercantum dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 43 :
{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا}
“…adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu (itu). Sungguh Allah Maha Pemaaf, Maha Penyayang”.
Sedangkan dalil dari sunah adalah “وجُعلَت لي الأرضُ مسجداً وطهوراً” , dan tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan untuk bersuci. Adapun dalil yang ketiga adalah dari ijma’ ulama yang bersepakat dalam dibolehkannya tayamum.
Ibnu Al Mundzir dalam kitabnya Al Ausath menyebutkan bahwa seseorang ketika melakukan sebuah perjalanan namun hanya membawa persediaan air tidak cukup digunakan untuk berwudhu dan ia khawatir dilanda kehausan jika air ia gunakan untuk berwudhu, maka ia diperbolehkan menggunakan air itu untuk minum dan bertayamum.
Dalam melaksanakan kewajiban, seorang muslim hendaklah memperhatikan syarat dan ketentuan terkait kewajiban tersebut. Sehingga ia dapat melaksanakan sholat dengan tenang meskipun tidak bersuci menggunakan air dan sholatnya menjadi sah. Oleh karena itu, seorang muslim harus mengetahui tatacara yang benar dalam bertayamum.
Hal-hal Yang Perlu diperhatikan dalam Bertayamum
Ada sedikit ketentuan dalam bertayamum yang berbeda dengan berwudhu. Seseorang diperbolehkan melakukan lebih dari satu ibadah wajib setelah berwudhu, selama tidak mengalami hal-hal yang dapat membatalkan wudhunya seperti bersentuhan dengan laki-laki yang bukan mahromnya ataupun sebab yang lain. Namun dalam bertayamum, seseorang tidak diperkenankan untuk melakukan lebih dari satu ibadah wajib dengan satu kali tayamum. Berbeda halnya ketika selesai menunaikan sholat wajib dilanjutkan sholat sunah, sholat jenazah atau membaca AlQur’an, maka rangkaian ibadah itu boleh dilakukan dengan satu kali tayamum.
Jika alasan seseorang melakukan tayamum adalah sebab ia tidak menemukan air yang mencukupi untuk berwudhu, maka asalan tersebut haru dibuktikan dengan adanya usaha sebelumnya untuk mencari air yang dilakukan setelah masuknya waktu sholat.
Bertayamum tidak boleh sembarangan menggunakan debu, artinya seseorang harus yakin bahwa bagian permukaan suatu tempat yang ia gunakan untuk bertayamum harus berdebu yang suci. Misalkan ketika didalam kendaraan, ia dapat menggunakan permukaan kaca di dalam mobil.
Bersuci dengan cara bertayamum hanya memiliki empat rukun, yaitu niat, mengusap wajah, mengusap kedua lengan dan tertib. Berbeda dengan wudhu yang memiliki enam rukun.
Niat, Gerakan dan Doa Setelah Bertayamum di dalam Pesawat
Pada jaman dahulu, manusia melakukan perjalanan berkilo-kilo meter ditempuh dengan hanya menegendarai unta. Seperti pada jaman rosulullah ketika berhijrah dari satu kota ke kota lainnya untuk menyebarluaskan dakwah islam. Pada saat itu, jika ingin bertayamum sangat mudah menemukan bagian dari bumi yang bisa digunakan untuk bersuci.
Berbeda dengan jaman sekarang. Manusia jika ingin melakukan sebuah perjalanan panjang dapat lebih mudah dan cepat dengan menggunakan teknologi pesawat terbang. Lantas bagaimana tatacara jika seseorang ketika ingin menunaikan sholat dengan bertayamum untuk bersuci?
Berikut solusi yang dapat dipraktekkan oleh seseorang yang ingin bertayamum di dalam pesawat beserta niat dan doa yang disunahkan untuk dibaca setelah bertayamum:
- Cari permukaan di dalam kabin pesawat yang mengandung debu yang bersih seperti dinding, meja atau yang lainnya. Ketentuan debu disini adalah yang kering, tidak basah dan tidak terkena najis.
- Niat dan mengucapkan basmalah dengan menghadap kiblat.
Adapun lafadh niat bertayamum: NAWAITU TAYAMMUMA LISTIBAHATIS SHOLATI FARDHOLLILLAHI TA’ALA.
Artinya: aku berniat bertayamum agar dapat melakukan sholat, fardhu karena allah Ta’ala.
Meskipun terkait pengucapan niat, ada sedikit pernbedaan pendapat di antara ulama’. Ada yang berpendapat cukup di dalam hati saja.
- Letakkan kedua telapak tangan pada permukaan (ketentuan pada nomer 1) dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Tiup kedua telapak tangan lalu usapkan telapak tangan kanan ke wajah secara memutar kemudian setelahnya telapak tangan kiri.
- Letakkan kembali telapak tangan pada permukaan yang berdebu.
- Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan sampai ke bagian siku. Lalu balikan bagian tangan kiri tersebut kebagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga bagian pergelangan.
- Lakukan hal yang sama pada tangan kiri, seperti yang dilakukan pada urutan langkah ke enam dan tujuh.
- Terakhir pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di ruas-ruas jari.
Seperti halnya ketika usai dari berwudhu, seseorang disunahkan untuk berdoa ketika telah usai melakukan rangkaian rukun bertayamum sebagai ganti dari berwudhu. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah, doanya adalah tidak berbeda dengan doa usai berwudhu.
ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMAD ROSULULLAH. ALLAHUMMAJ’ALNI MINAT TAWWABIN, WAJ’ALNI MINAL MUTATHOHHIRIN, WAJ’ALNI MIN ‘IBADIKAS SHOLIHIN.
Yang artinya adalah: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad utusan Allah. Ya Allah jadikan aku dari golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku dari golongan orang-orang yang suci, dan jadikan aku termasuk dalam hambaMu yang sholeh.