Assalamu’alaykum wr wb.
Pak Ustadz, pada saat ber-wudlu ana melihat sebagian jamaah hanya menyipratkan air ke rambut bagian depan (ubun-ubun) bukan mengusap seluruh kepala, juga hanya membasahi hidung dengan air bukan memasukan air kedalamya, sebetulnya manakah yang lebih rojih dari kasus tersebut.
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamu’alaykum wr wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perintah untuk mengusap kepala memang ada di dalam ayat Al-Quran, bunyinya:
وامسحوا برؤسكم
Maka usaplah(dengan air) kepalamu (QS. Al-Maidah: 6)
Kalau melihat contoh dari praktek nabi SAW, beliau melakukan pengusapan dengan beberapa cara yang berbeda. Salah satu di antaranya adalah dengan meletakkan kedua tapak tangan di atas ubun-ubun, lalu menggerakkannya ke arah belakang kepala. Dan beliau lakukan sekali saja, tidak tiga kali.
عَنْ عَلِيٍّ-فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ
Dari Ali bin Abi Thalib ra tentang sifat wudhu’ Nabi SAW berkata, "Dan beliau menyapu kepalanya sekali saja. (HR Abu Daud)
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim tentang wudhu’ nabi, berkata, "Dan beliau mengusap kepalanya kemudian meletakkan tangannya di bagian depan kepala lalu menggesernya ke bekalang. (HR Bukhari Muslim)
وَفِي لَفْظٍ: { بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Dalam lafadz yang lain, "Beliau memulai mengusap dari depan kepalanya lalu membawa kedua tangannya itu ke bagian belakang kepala (qafa), kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula.
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/ dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Perbedaan Cara Mengusap Kepala di Antara Beberapa Mazhab
Dari sekian banyak dalil, para ulama kemudian berijtihad untuk menarik kesimpulan. Memang ada sedikit perbedaan dalam kesimpulan yang dikemukakan oleh masing-masing, namun perbedaan itu cukup manusiawi dan wajar, mengingat tiap dalil memberikan keterangan yang sedikit berlainan.
Katakanlah misalnya mazhab Al-Hanafiyah, mazhab inimengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar bagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Lain halnya dengan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, mereka tetap berpendapat untukmengatakan bahwa yang diwajib diusap adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Lain lagi dengan pendapat dari kalangan mazhab Asy-syafi`iyyah. Mereka mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.
Tentu saja mazhab ini tidak asal ngomong, tetapi berangkat dari dalil yang kuat, setidaknya menurut mereka. Dalil itu antara lain adalah hadits Al-Mughirah:
Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
Maka apa yang anda lihat itu sesungguh tidak menyalahi pendapat-pendapat yang ada di kalangan ulama. Kalau pendapat itu benar, ulama itu akan mendapat 2 pahala, tetapi kalau salah, hanya dapat satu pahala saja. Tetapi kita tidak boleh mengatakan bahwa cara itu sesat atau tidak sesuai dengan sunnah nabi SAW.
Memasukkan Air Ke Hidung
Yang disunnahkan bukan mencuci ujung hidung, melainkan memasukkan air ke hidung dan kemudian mengeluarkannya. Memasukkan air ke hidung disebut istinsyaq dan mengeluarkannya disebut istintsar. Keduanya bagian dari sunnah wudhu.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
وعَنْ حُمْرَانَ أنَّ عُثْمَانَ دَعَا بَوَضُوءٍ فَغَسَل كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَق وَاسْتَنْثَرَ (الاستنثار هو إخراجُ ما في الأنف من مخاط وغيره)، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى إِلَى المِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اليُمْنَى إِلَى الكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِيْ هَذَا، مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Humran ra bahwa Utsman ra meminta dibawakan seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan yang kiri demikian juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri sedemikian juga, kemudian beliau berkata, "Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu sebagaimana wudhu’-ku ini. (HR Muttafaq ‘alaihi)
Sedangkan mencuci ujung hidung atau bagian luar hidung bukan termasuk sunnah dalam berwudhu’. Lagian sudah dibersihkan saat membasuh wajah. Jadi buat apalagi dibersihkan?
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc