Assalamu’alaikum.
Ust apabila kita sdng brada diperjalanan, kita ingin bwudhu, tiba-tiba kebelet kencing dan kita tidk snggup menahannya dan akhirnya kluar sdkt dicelana. padahal kita mau sholat dan di situ tidk ada sarung, klo kita menunggu sampai rumah waktu sholat habis. Apayangsbaiknyayangsaya lakukan? Meneruskan sholat dngn ada najis dcelana? Apa menunggu sampai rumah sehingga waktu sholat hbs? Apa bagaimana ust? Apa ada cara lain? Mohon jawabanya. Wasslam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian atau tempat. Maka kalau badan kita mengandung najis, kita wajib bersihkan terlebih dahulu. Atau kalau yang terkena najis adalah pakaian atau tempat shalat, maka kita pun harus membersihkannya terlebih dahulu.
Dalam hal ini, sebenarnya yang harus dihindari adalah bagian yang terkena najis. Sedangkan bagian yang tidak terkena najis, sebenarnya tidak menjadi masalah.
Kalau yang basah kena najis adalah celana dalam anda, sedangkan celana luar tidak kena najis, agar shalat menjadi sah, anda perlu melepas dulu celana dalam anda. Jangan kenakan celana dalam itu saat anda sedang shalat.
Tapi kalau celana luar pun sudah ikut basah pula, maka sebaiknya anda cuci bagian yang terkena najisnya. Setelah hilang rasa, aroma dan warna najisnya, maka celana itu sudah bisa digunakan untuk shalat.
Untuk mencuci celana yang kena najis, tidak perlu semua dibasahi atau direndam di air. Cukup pada bagian yang terkena najis saja yang dicuci. Bahkan mencucinya pun bisa tanpa harus dengan melepaskannya dulu.
Toh yang dihindari hanyalah bagian yang kena najisnya saja, bukan seluruh celana menjadi najis.
Cara Lain
Cara lain adalah dengan cara meminjam sarung, kalau nyatanya celana itu tidak ingin dicuci terlebih dahulu. Biasanya, di masjid atau musholla ada disediakan sarung. Terutama sarung untuk para wanita, selain rukuh (mukena).
Anda bisa menggunakannya bila memang ada. Yang penting intinya, kita shalat dengan pakaian yang bersih dari najis.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc