Madzi, Bagaimanakah Penyikapannya

Assalamu’alaykum Ustadz

Ada sedikit kendala yang sedang saya hadapi, yaitu mengenai ‘madzi’ yang keluar dari (maaf) kemaluan. Terus terang, terkadang di setiap harinya, ada saja hal-hal yang menyebabkan keluarnya cairan (katanya, namanya madzi), hingga timbul beberapa pertanyaan:

1) Sahkah shalat saya? Haruskah diganti celana/pakaian, sementara saya beraktifitas di kantor, sangat sulit untuk selalu berganti pakaian

2) Apakah proses keluarnya madzi itu normal, ustadz? Sudah berusaha menahan sekuat mungkin, namun karena misalkan terbesit hal-hal yang negatif, langsung dengan mudahnya madzi tersebut keluar.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya sangat memohon penjelasannya.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu’alaykum wr. wb.

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jangan takut dan gelisah dulu. Sebab apa yang anda alami itu bukan hanya terjadi pada diri anda seorang. Masalah seperti ini telah dialami oleh banyak orang. Bahkan tidak kurang dari seorang shahabat yang agung, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, juga pernah mengalaminya di masa lalu.

Lalu beliau ingin bertanya kepada Rasulullah SAW, namun rasa malunya lebih besar. Sehingga beliau merasa harus meminta orang lain untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Bukan apa-apa, sebab beliau itu tidak lain adalah menanti Rasulullah SAW. Secara manusiawi, wajar bila beliau merasa risih menanyakan masalah sensitif ini kepada mertuanya sendiri.

Semua kisah itu tertuang dalam hadits berikut ini:

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْت رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْت الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَسَأَلَهُ: فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata,"Aku adalah orang yang sering keluar mazdi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada nabi SAW. Maka bertanyalah dia kepada beliau SAW. Beliau SAW pun menjawab,"Dalam masa itu wajib wudhu’." (HR. Muttafaqun ‘alaihi dan lafadznya dari Bukhari)

Dari hadits ini jelaslah kita simpulkan bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi janabah, tapi hanya mewajibkan wudhu’ saja. Selain itu sebagaimana kita tahu bahwa semua benda yang keluar dari kemaluan hukumnya najis, kecuali sperma (mani).

Sehingga bila madzi itu sampai membasahi celana anda, saat mau shalat sebaiknya anda membukanya dan menggunakan sarung. Atau anda lepas dulu celana dalam dan shalatlah dengan celana yang tidak ada bekas madzinya. Sedikit merepotkan memang, tapi ketahuilah bahwa ini adalah cara yang benar.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.