Assalamualaikum wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya apakah boleh sholat dalam keadaan junub. Saya pernah dengar hal itu diperbolehkan, asalkan mencuci kemaluannya terlebih dahulu, dan karena air mani bukan najis. Saya juga pernah dengar bahwa makan dan minum dalam keadaan najis diharamkan, benarkah hal tersebut?
Mohon penjelasan dari pak Ustadz.
Wassalamualaikum wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat adalah ibadah ritual yang mensyaratkan kesucian. Dan kesucian itu ada dua macam, yaitu kesucian secara hakiki dan kesucian secarahukmi.
Kesucian secara hakiki artinya seseorang harus suci dari najis, atau benda-benda yang mengandung najis. Sedangkan kesucian secara hukmi adalah keadaan seseorang suci dari hadats, baik kecil maupun besar.
Kedua jenis kesucian ini harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan shalat. Karena kesucian hakiki dan hukmi adalah syarat dari sahnya sebuah shalat. Di mana tanpa kedua jenis kesucian itu, shalat kita tidak memenuhi syarat.
Janabah
Janabah adalah keadaan seorang yang sedang berada pada keadaan tidak suci secara hukmi, khususnya hadats besar. Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar atau dalam kondisi janabah antara lain:
- Karena melakukan hubungan suami isteri
- Karena keluarnya mani meski di luar hubungan suami isteri
- Karena meninggal dunia
- Karena mendapat haidh (khusus bagi wanita)
- Karena mendapat nifas (khusus bagi wanita)
- Karena melahirkan meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa keenam sebab di atas adalah termasuk hal-hal yang mengakibatkan hadats besar.
Hal Yang Terlarang Buat Orang Yang Berhadats Besar
A. Shalat
B. Tawaf
C. Memegang/ Menyentuh Mushaf
لا يمسه إلا المطهرون
`Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.`. (Al-Qariah ayat 79)
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
D. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa/ zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
E. Berihram
F. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
Larangan Makan Saat Najis?
Dahi kami agak berkerut 10 lipatan ketika membaca pertanyaan ini. Apa maksud haram makan dalam keadaan najis. Apakah maksudnya seorang haram memakan makananan najis? Atau haram makan sesuatu kalau pada tubuhnya ada najis? Atau mungkin maksudnya haram makan sesuatu dalam keadaan janabah?
Kami jawab saja ketiganya. Pertama, haram hukumnya memakan benda yang najis, seperti bangkai, darah, nanah, babi, anjing dan seterusnya. Kedua, seorang yang terkena najis, tidak haram makan sesuatu asalkan bukan pada tanggannya. Sebab kalau yang kena najis itu tanganya, tentu najis itu akan ikut termakan saya menyuap. Ketiga, sebagian ulama memakruhkan seorang yang sedang janabah memakan makanan. Tetapi tidak sampai diharamkan. Itu pun hanya sebagian ulama yang memakruhkannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc