Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Apakah air kencing dan kotoran hewan yang dihalalkan kita untuk memakannya adalah najis? Bagai mana dengan hewan lainnya seperti kucing, kuda dan sebagainya selain hewan yang benar-benar diharamkan seperti babi, anjing dan sebagainya? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya pendapat mazhab-mazhab ulama menajiskan kotoran hewan, apapun jenis hewannya. Sebab kaidahnya menyebutkan bahwa segala sesuatu yang keluar lewat dubur dan qubul manusia adalah najis, apalagi lewat dubur dan qubul hewan. Tentu lebih najis lagi.
Namun pendapat para ulama di kalangan mazhab Maliki agak berbeda. Mereka menyebutkan kaidah bahwa hewan yang dagingnya halal dimakan, maka kotorannya tidak najis. Seperti ayam, kambing, sapi dan sejenisnya, karena dagingnya halal dimakan, maka kotorannya serta air kencingnya dianggap tidak najis.
Sedangkan hewan yang dagingnya haram dimakan seperti anjing, babi, atau hewan buas lainnya, maka kotoran dan kencingnya pun najis.
Pendapat mereka ini juga didasari atas hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan seseorang melakukan shalat di kandang kambing.
عن عبد الله بن مغفل المزني قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم صلوا في مرابض الغنم ولا تصلوا في أعطان الإبل فإنها خلقت من الشياطين
Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, karena dibuat dari syetan." (HR Ibnu Majah)
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَقَالَ لَا تُصَلُّوا فِيهَا وَسُئِلَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ: صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ
Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang shalat di tempat duduknya unta. Maka berliau bersabda, "Jangan shalat di situ." Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka belua menjawab, "Shalatlah di situ, karena di situ barakah." (HR Abu Daud)
Namun umumnya para ulama lain tetap berpendapat bahwa kotoran hewan dan air kencingnya tetap najis, baik daging hewan itu halal dimakan atau tidak. Sedangkan pendapat ini lebih merupakan pendapat sebagian ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.