Kenapa Air Liur Anjing Najis?

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustadz saya mempunyai teman beragama non muslim. Dia menanyakan kpd saya?

  1. Kenapa air liur anjing itu najis?
  2. Apa perbedaan air liur anjing dengan binatang lainya seperti kucing?
  3. Mohon disertakan hadist dan ayat yang menjelaskan tentang hal tersebut?

Atas perhatiaan dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas semua kebaikan ustadz.

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Air liur anjing dihukumi sebagai benda najis karena memang kehendak Allah SWT. Mungkin ada banyak hikmah di balik najisnya air liur itu, namun lepas dari apa saja hikmahnya, kenajisannya sudah pasti.

Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa di dalam air liur anjing ada bakteri dan kuman yang mematikan, oke lah. Tetapi keberadaan bakteri dan kuman itu bukan satu-satunya faktor mengapa air liur anjing itu menjadi najis.

Seandainya suatu hari ditemukan teknologi yang bisa membunuh bakteri dan kuman pada air liur anjing, akankah kita ubah hukumnya menjadi tidak najis? Tentu saja tidak. Sebab kenajisan air liur anjing sudah ditetapkan lewat nash yang sharih dan shahih.

Nash Atas Najisnya Air Liur Anjing

Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita tidak akan menemukan nash itu, kita hanya akan menemukanya di dalam hadit nabawi. Di antaranya adalah:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad).

Berbeda dengan haramnya rokok yang tidak ditetapkan oleh nash, tetapi berdasarkan adanya sifat mematikan serta racun yang membahayakan. Para ulama -sebagianya- ada yang mengharamkan, karena sifatnya yang berbahaya. Nah, seandainya nanti ditemukan teknologi rokok yang aman untuk kesehatan, tentu hukumnya tidak haram. Sebab keharaman rokok itu karena berbahaya untuk kesehatan. Seandainya ‘illat-nya bisa dihilangkan, maka hukumnya pun berubah.

Agama: Logika dan Ritual

Pertanyaan seperti ini memang wajar bila keluar dari orang yang tidak beragama Islam, atau dari orang yang tidak punya konsep agama dalam alam pikirannya. Sehingga segala sesuatu hanya diukur berdasarkan logika yang bersifat pisik.

Sedangkan konsep agama, khususnya Islam, punya pola pikir yang tidak semata-mata berdasarkan logika pisik, tetapi ada beberapa logika lain yang tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang berbau pisik.

Kalau kedua logika yang berbeda itu diadu, tentu tidak akan ada titik temunya.

Urusan najis, apa pun bentuknya termasuk air liur anjing, adalah urusan ritual yang bersifat sakral. Tentu tidak ada kaitannya dengan pertimbangan logika dan pandangan pisik.

Agama Islam mempunyai dua sisi tersebut, yaitu pertimbangan logika pisik dan logika ritual. Dalam bahasa yang lebih sederhana, ada wilayah rohani dan ada wilayah jasmani.

Hal-hal yang terkait dengan wilayah ritual dan sakral, adalah daerah yang tidak bisa dijelaskan dengan logika. Di antaranyaadalah masalah bentuk-bentuk ritual peribadatan. Shalat, misalnya. Tidak ada penjelasan logis, kenapa harus 5 waktu? Kenapa harus berdiri, rukuk, sujud? Kenapa harus baca Al-Fatihah? Kenapa harus 2, 3 dan 4 rakaat? Kenapa harus menghadap kiblat? Kenapa harus suci dari najis, hadats kecil dan hadats besar?

Karena semua itu adalah bentuk ritual, di mana Allah SWT sebagai tuhan, telah menetapkan semua hal itu. Sebagai tuhan, Dia hanya mau disembah dengan cara yang Dia inginkan dan Dia tetapkan sendiri. Semua itu maunya tuhan, bukan maunya manusia.

Jadi semua terserah tuhan, mau disembah dengan cara apa Dia. Kita sebagai manusia, tidak punya urusan dengan semua ritual itu. Kalau tuhan menyuruh kita berdiri, maka kita pun berdiri. Kalau tuhan memerintahkan kita nungging, maka kita nungging, kalau tuhan mau kita nyungsep, maka kita pun nyungsep.

Dan kalau tuhan bilang bahwa air liur anjing itu najis, ya kita pun memperlakukannya sebagai benda najis. Kalau tuhan mengatakan bahwa untuk membersihkan bekas air liur anjing itu harus dengan mencucinya 7 kali dan salah satunya dengan tanah, maka kita tinggal melakukannya saja. Titik dan selesai urusan.

Sebaliknya, seandainya tuhan bilang air liur anjing itu tidak najis, suci, baik buat kesehatan, menambah tenaga, penuh berkah, bisa menambah rejeki dan melariskan dagangan, atau bisa mengobati kadas, kudis, kurap dan seterusnya, maka kita pun akan minum air liur anjing tiap haribarangkali.

Semua terserah tuhan, apa maunya Dia dengan benda-benda ciptaan-Nya. Dia bilang haram, kita bilang haram. Dia bilang najis, kita bilang najis.

Nah, konsep seperti ini tidak dikenal di kalangan orang tidak beragama, . atau di kalangan umat Islam yang masih saja gamang dalam membedakan mana yang sakral dan mana yang tidak sakral. Bagi mereka, ukuran najis dan tidak najis itu hanya semata-mata diukur dengan pertimbangan selera mereka sendiri. Najis adalah apa yang dirasa oleh mereka sebagai najis.

Kalau mereka merasa bahwa sesuatu itu harus najis, maka dikatakan najis. Sebaliknya kalau mereka merasa bahwa suatu benda itu enaknya tidak dianggap najis, maka mereka pun menetapkan bahwa benda itu tidak najis. Jeleknya, ketika melihat ada orang yang mengikuti petunjuk dari tuhan bahwa benda itu najis, mereka pun mencela dan menjelekkannya. Sebagai bagi mereka, hak untuk menetapkan sesuatu itu najis atau tidak, bukan di tangan tuhan, tetapi di tangan mereka sendiri.

Seolah tuhan tidak punya hak preogratif untuk menetapkan sebuah kenajisan. Bagi mereka -barangkali- tuhan hanya berhak untuk sekedar menciptakan alam semesta, sedangkan menetapkan hukum dan aturan ritual, serahkan saja kepada manusia. Sebab manusia ‘lebih tahu’ dari tuhan. Karena manusia merasa punya akal, sehingga boleh bersaing dengan tuhan dalam urusan mengatur hukum dan ritual. Naudzu billa tsumma naudzu billah.