Assalaamu’alaikum Warochmatulloh
Ustadz Yang dimulyakan Alloh SWT,
Saya akan mengibaratkan, seandainya saya punya tanah 100 m2, saya akan tidak merelakan orang lain tanpa seizin saya menggunakan tanah saya tersebut seluas 100 m2 ke atas dan ke bawah (batas wajar). Begitu juga dengan tanah (bumi) masjid.
Saya pernah mendengar, bahwa definisi masjid adalah "Tempat yang sah untuk melakukan I’itikaf." Pertanyaan saya:
1. Betulkah definisi tersebut? Adakah definisi tambahan?
2. Bagaimana hukumnya membuat WC dan atau menggunakannya di bumi Masjid?
Misal luas masjid 300 m2, lantai 1 (basement) dijadikan kamar mandi, WC dan tempat wudhlu. Lantai 2 dan 3 dijadikan masjid tempat sholat.
Sebab, kalau dikias, wanita haidh dan orang junub saja dilarang duduk lama-lama dimasjid, apalagi sampai (ma’af) kencing dan menajisi bumi masjid?
3. Adakah batas bawah dan batas atas diperbolehknnya bumi masjid dibuat WC?
4. Seandainya dilarang, adakah solusi yang bisa kita lakukan jika memang kita ada hajat, namun keadaan WC berada di bumi masjid?
Mengingat saya sangat ragu-ragu menggunakan WC yang atasnya dijadikan masjid. Seandainya hanya musholla, maka saya tidak ragu, namun untuk masjid, saya paling tidak hanya mengira ngira, "WC ini masuk bumi masjid tidak?"
Saya mohon jawabannya beserta dalilnya, Ustadz. Terima kasih. Barokalloohu lanaa wa lakum.
Wassalaamu’alaikum Warohmatulloh.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak mungkin sebuah masjid itu terdiri dari 100% bagiannya sebagai areal suci dan sakral. Di mana semua yang masuk ke areal itu wajib suci dari hadats besar. Sebuah majid pastilah membutuhkan areal yang menjadi penunjang.
Batas areal suci dan sakral dari sebuah masjid bukan semata-mata pagar yang memisahkan halaman masjid dengan tanah sekitarnya. Akan tetapi lebih ditentukan berdasarkan ikrar oleh para takmir masjid tersebut. Dan sangat boleh jadi yang merupakan wilayah suci dari masjid itu hanya sebagian saja dari tanah yang diwakafkan untuk masjid. Meskipun tidak mengurangi manfaat dan pahala buat pewakafnya.
Sebab kalau seluruh tanah itu digunakan untuk wilayah suci untuk ibadah saja, maka masjid itu tidak akan punya fasilitas penunjang. Padahal setiap masjid masjid butuh ruang wudhu’ berikut kamar mandi dan tempat buang airnya (WC). Bahkan lebih dari itu, tiap masjid butuh ruang khsusus untuk gudang, dapur, kantor takmir, perpustakaan, bahkan tempat untuk menyimpan sendal dan sebagainya.
Pembagian wilayah ini tentu harus berdasarkan musyarawarah dari para takmir masjid. Merekalah nantinya yang akan mengikrarkan bahwa suatu area dari tanah masjid akan dijadikan wilayah suci dan tidak suci.
Boleh jadi diikrarkan bahwa ruangan suci dan sakral itu hanya pada satu lantai saja. Misalnya lantai dua. Sedangkan lantai satu seluruhnya adalah area penunjang yang tidak termasuk sakral. Di situlah terdapat area untuk WC, tempat wudhu’, gudang, tempat sampah dan sebagainya.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.