Assalamu`alaikum wr. wb.
Ustadz, saya pernah membaca buku Ringkasan Shahih Bukhari mengenai "Membasuh Kedua Kaki" yang dalam catatan kecilnya dari Abu Dzar menambahkan "Dan tidak mengusap kedua tumit" dan sabda Rasulullah SAW, "Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka."
Mohon penjelasannya bagaimana tata cara berwudhu yang benar, terima kasih.
Wassalamu`alaikum wr. wb.
Assalamu ‘laikum warahmatullahi wabarakatuh
Hadits yang anda tanyakan itu adalah hadits yang sangat masyhur dan beberapa shahabat yang berbeda ikut meriwayatkannya. Beberapa teksnya adalah:
عن عبد اللَّه بن عمر قال تخلف عنا رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم في سفرة فأدركنا وقد أرهقنا العصر فجعلنا نتوضأ ونمسح على أرجلنا قال: فنادى بأعلى صوته ويل للأعقاب من النار مرتين أو ثلاثًا متفق عليه
عن أبي هريرة: أن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم رأى رجلًا لم يغسل عقبه فقال: ويل للأعقاب من النار- رواه مسلم.
عن جابر بن عبد اللَّه قالرأى رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم قومًا توضئوا ولم يمس أعقابهم الماء فقال: ويل للأعقاب من النار- رواه أحمد.
عن عبد اللَّه بن الحارث قالسمعت رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم يقول: ويل للأعقاب وبطون الأقدام من النار – رواه أحمد والدارقطني
Hadits ini menjelaskan kewajiban berwudhu dengan membasuh kaki hingga mata kaki. Ancamannya adalah neraka seandainya ketika mencuci kedua kaki, tidak menyertakan kedua mata kaki. Sebab wudhu’ itu menjadi tidak sah, bukan?
Dan bila wudhu’ tidak sah, tentu saja shalat yang dilakukannya tidak sah juga. Maka wajar saja bila seseorang yang wudhu’nya tidak sampai membasahi kedua mata kakinya, bisa masuk neraka. Sebab tindakan itu membuat shalatnya juga tidak sah. Dan orang yang tidak sah shalatnya akan terhitung sebagai orang yang tidak shalat. Dan orang yang tidak shalat tentu akan masuk neraka.
Maka dengan demikian, hadits ini memang benar. Yaitu hanya gara-gara mata kaki (yang tidak ikut dibasahi waktu wudhu’), seseorang bisa masuk neraka.
Tata Cara Wudhu
Sebenarnya kalau mau disertakan dengan perkara sunnah, memang wudhu’ itu menjadi sangat komleks dan banyak. Jadi di sini kita hanya akan menuliskan anggota tubuh yang menjadi rukun wudhu’. Maksudnya, yang harus dibasahi dan bila ditinggalkan wudhu’ itu tidak sah.
Dan tata cara wudhu yang benar sebenarnya sederhana sekali, yaitu membasuh wajah, kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
Semua itu sudah tertuang dalam firman Allah SWT:
إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكموأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS Al-Maidah: 6)
1. Membasuh Wajah
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya’ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
2. Membasuh kedua tangan hingga siku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata `Ilaa` dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.
Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air.
Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.
3. Mengusap kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-Syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah: Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
4. Mencuci kaki hingga mata kaki.
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan. Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘laikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.