Assalamuallaikum wr. wb.
Pak Ustaz,
saya mau menanyakan tata cara menguburkan " Tembuni/ari-ari " secara syar’i. Mohon perinciannya pak Ustaz, soalnya Isteri saya sebentar lagi akan melahirkan anak kami yang pertama.
Waallaikumsalam wr. wb..
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada aturan dalam syariah Islam tentang menguburkan ari-ari. Sedangkan kepercayaan bahwa ari-ari harus diperlakukan dengan cara tertentu, karena berpengaruh kepada bayi, hanyalah kepercayaan kosong yang tidak ada dasarnya dalam syariah.
Kala kepercayaan ini diteruskan, pelakunya bisa terjerumus ke dalam lembah syirik. Resikonya tentu sangat besar, karena orang yang mati dalam keadaaan syirik, dosa-dsoa yang dibawa mati tidak akan diampuni.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa’: 48)
Karena itu jangan sampai iman kita gugur hanya karena kepercayaan salah tentang ari-ari. Cukup dibuang atau dikubur dengan niat agar kalau membusuk, tidak membahayakan manusia. Sama halnya dengan mengubur bangkai, perlu dikubur bukan karena takut bangkai itu menjelma menjadi syetan, tetapi agar tidak terjadi pencemaran.
Cara yang paling aman dan mudah adalah dengan menguburnya di dalam tanah. Demikian juga ar-ari, boleh hukumnya untuk dikuburkan di dalam tanah. Tapi haram hukumnya kalau diikuti dengan beragam keercayaan terhadap mitos-mitos tertentu tentang ari-ari.
Wallau a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.