Assalamu’aikum warohmatullohiwabarokatuhu
Saya bekerja di kantor perpustakaan daerah. Sering selesai bekerja tangan saya terkena tipe-ex, tinta printer dan cat poster. Sebelum wudlu kadang sulit dibersihkan sampai tuntas. Bagaimana cara bersuci saya?
Air yang saya pakai kadang terciprat air cucian orang lain, apakah air tersebut termasuk musta’mal, bagaimana definisi air musta’mal itu?
Wassalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuhu
Assalamu a’alikum warahmatulahi wabarakatuh,
Masalah tangan anda yang terkena tip-ex, tinta printer atau cat poster, bisa kami jelaskan dengan mengenal dua prinsip.
Pertama, kita harus pastikan bahwa zat-zat itu bukan najis. Kedua, zat itu tidak membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit kita.
Tip-ex, tinta printer, atau cat poster sudah jelas bukan benda najis, sehingga tidak merusak kesujian dan wudhu’ kita bisa masih ada sisanya menempel.
Namun untuk masalah yang kedua, yaitu sejauh mana zat-zat tersebut menghalangi sampainya air ke kulit kita, perlu kita kenali lebih jauh.
Intinya jangan sampai semua zat itu menghalangi air dari membasahi kulit yang menjadi anggota wudhu’. Anggota wudhu yang menjadi rukun adalah wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian kepala termasuk rambut) serta kedua kaki hingga mata kaki. Sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)
Semua bagian di atas harus basah saat kita berwudhu. Selebihnya adalah anggota wudhu yang sifatnya sunnah, sehingga meski tidak sampai dibasuh dan basah, tidak merusak wudhu’.
Bila ada zat-zat yang menempel dengan membuat lapisan tertentu pada anggota wudhu’ yang wajib di atas, hingga menghalangi air untuk membasahi, maka wudhu’ itu menjadi tidak sah. Sehingga seharusnya sebelum berwudhu’ harus dihilangkan terlebih dahulu.
Tip-ex biasanya akan membuat lapisan yang menutupi kulit dan membuat kulit anggota wudhu’ tidak basah. Maka bila tangan anda masih belepotan dengan zat seperti ini, termasuk lem karet dan sejenisnya, harus dikelupas terlebih dahulu. Atau dihilangkan dengan menggunakan cairan tiner.
Sedangkan tinta printer biasanya hanya mengotori tapi tidak membentuk lapisan penghambat air. Dan juga bukan benda najis, sehingga tidak mengapa bila tangan masih berlumur tinta setelah berwudhu’.
Adapun cat yang dicairkan dengan air umumnya tidak membuat lapisan dan langsung hilang bila terkena air wudhu. Berbeda dengan cat minyak yang biasanya membentuk lapisan anti air. Cat ini harus dihilangkan dulu karena sifatnya menghalangi sampainya air.
Air Musta’mal?
Sebagian ulama memang seringkali menggunakan istilah air musta’mal. Artinya adalah air yang telah digunakan untuk bersuci secara ritual. Misalnya sudah digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis. Dan jumlahnya kurang dari 2 qullah atau 270 liter.
Menurut sebagian ulama seperti para ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah, air yang sudah pernah digunakan untuk berwudhu’ oleh seseorang tidak boleh lagi digunakan untuk wudhu’ bagi orang lain. Demikian juga dengan air yang sudah digunakan untuk mandi janabah, baik yang wajib maupun yang sunnah, sudah tidak sah bila digunakan untuk mandi janabah buat orang lain.
Namun menurut sebagain ulama lainnya bahwa air musta’mal tidak berubah hukum. Dia tetap boleh digunakan untuk wudhu’, mandi janabah dan lainnya.
Di tengah-tengahnya ada pendapat Mazhab Maliki yang memakruhkan berwudhu dengan air musta’mal. Tapi bila tidak ada air mutlaq yang bisa digunakan untuk berwudhu’, yang ada hanya air musta’mal, boleh digunakan air musta’mal itu. Mereka mengatakan belumboleh bertayammum dengan tanah selama masih ada air musta’mal.
Penjelasan di atas bisa anda rujuk pada Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid, jilid 1 halaman 79 Terbitan Maktabah Ibnu Taimiyah Cairo Cetakan I tahun 1415 H.
Adapun air bekas cucian baju, pada dasarnya tidak bisa disebut sebagai air musta’mal. Sebab tidak diguakan untuk pensucian secara ritual. Maka bila anda terciprat air bekas cucian, tidak ada hubungannnya dengan air musta’mal. Wudhu’ anda tidak batal selama air bekas cucian itu bukan air najis dan jumlahnya sedikit.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu a’alikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.