Benarkah Isteri Termasuk Bukan Mahram?

Assalamu’alaiku pak ustadz.

Saya mau menanyakan apakah benar bahwa wanita yang telah menjadi isteri kita bukan muhrim kita sehingga jika kita bersentuhan dengannya dalam keadaan suci (berwudhu) maka batal wudhunya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Wassalamu’alaikum

Assalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Ungkapan bahwa isteri kita bukan mahram kita mungkin perlu diperjelas maksud dan pengertiannya. Mengingat istilah mahram yang digunakan dalam hubungan suami isteri berbeda hukumnya dengan istilah mahram sebagaimana umumnya.

Misalnya, seorang laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya dilarang untuk berduaan (khalwat), sedangkan seorang suami justru boleh berduaan, bahkan bersentuhan hingga melakukan hubungan suami isteri. Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa hukum mahram antar keduanya berbeda.

Mahram itu pada dasarnya bermakna wanita yang haram untuk dinikahi untuk selamanya. Misalnya ibu, nenek, saudara kandung, bibi, keponakan dan seterusnya. Sebagai wanita yang haram dinikahi, maka ada ada kebolehan untuk terlihat sebagian aurat, juga ada kebolehan untuk berduaan, sentuhan kulit dan seterusnya.

Sedangkan istilah ‘bukan mahram’ bermakna wanita yang boleh dinikahi. Namun selama belum dinikahi, ada larangan-larangan, yaitu tidak boleh berduaan, bersentuhan kulit dan lainnya. Kalau sudah dinikahi, maka semua larangan itu menjadi tidak berlaku. Dan biasanya, istilah bukan mahram sudah tidak berlaku lagi.

Apakah sentuhan kulit suami isteri membatalkan wudhu’?

Ini adalah pertanyaan klasik, di mana jawabannya pun tidak kalah klasiknya. Karena sebenarnya jawabannya memang bisa diduga, yaitu terjadi khilaf di kalangan para ulama.

Sebagian ulama memandang bahwa seorang suami yang menyentuh kulit isterinya membatalkan wudhu’nya. Sebagian ulama lainnya berpandangan sebaliknya.

1. Pendapat Yang Membatalkan

Mereka yang memandang bahwa sentuhan kulit antara suami isteri berdalil dengan beberapa dasar, di antaranya:

وصرح ابن عمر بأن من قبل امرأته أو جسمها بيده فعليه الوضوء.
رواه عنه مالك والشافعي.ورواه البيهقي عن ابن مسعود بلفظ " القبلة من اللمس وفيها الوضوء. واللمس ما دون الجماع."

Ibnu Umar berkata bahwa orang yang mencium isterinya atau menyentuh tubuhnya, maka dia harus berwudhu’.

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dan Asy-Syafi’i.

Dari Ibnu a’sud ra berkata, "Mencium isteri itu termasuk menyentuh dan mengharuskan wudhu’. Dan menyentuh itu segala yang belum sampai jima’ (HR Al-Baihaqi)

Selain itu mereka juga berdalil dengan apa yang anda tanyakan di atas, yaitu hubungan suami isteri yang sebelumnya bukan mahram, akan tetap terus tidak mahram meski sudah menikah. Dan konsekuensinya, sentuhan antara mereka akan membatalkan wudhu’.

2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan

Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa antara suami isteri tidak batal wudhu’ bila bersentuhan, mendasarkan pandangan mereka pada beberapa dalil berikut ini:

روي أحمد والأربعة رجاله ثقات، عن عائشة رضي الله عنها " أن النبي صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ."

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW mencium para isterinya kemudian beliau keluar untuk shalat dan tidak berwudhu’ lagi (HR Ahmad)

وعنها رضي الله عنها قالت: كنت أنام بين يدي النبي صلى الله عليه وسلم، ورجلاى في قبلته، فاذا سجد غمزني، فقبضت رجلي متفق عليه

Dari Aisyah ra berkata, "Aku pernah tidur di hadapan nabi SAW, sedangkan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Bila beliau sujud, beliau menyingkirkan dan memegang kedua kakiku (HR Bukhari dan Muslim)

وأخرج اسحاق بن راهويه، وأيضاً البزار بسند جيد، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قبلها وهو صائم، وقال:
"إن القبلة لا تنقض الوضوء ، ولا تفطر صائم."

Ishaq bin Rahawaih dan Al-Bazzar dengan sanad yang baik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mencium isterinya dalam keadaan puasa, lalu beliau berkata, "Sesungguhnya mencium itu tidak membatalkan wudhu’ dan tidak membatalkan puasa.

Namun mereka semua dalil ini disanggah oleh kelompok pertama dengan beberapa hujjah, misalnya bahwa apa yang terjadi antara nabi SAW dengan para isterinya merupakan suatu kekhusususan, tidak berlaku buat umatnya.

Pendeknya, apa yang anda tanyakan itu secara hukum masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan sentuhan suami isteri membatalkan wudhu dan ada yang berpendapat sebaliknya.

Wallahu a’la bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc