Assalamu ‘alaikum WR. WB
Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya orang berwudhu tidak menghadap ke arah kiblat? Oya, kalo misalnya habis berwudhu kita pakai handbody dan bedak begitu, apakah wudhunya menjadi batal. Oya, kalo pakai parfum saat mau shalat bagaimana?Maksud saya agar kita selalu bersih dan rapi saat menghadap SAng Khalik.
Satu lagi, kata teman saya, saat wudhu abis mandi itu, kita tidak boleh telanjang, bagaimana itu ustadz? Sekian pertanyaan saya.
Wassalamu’alaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ibadah yang mengharuskan seseorang melakukannya sambil menghadap kiblat hanyalah ibadah shalat wajib yang lima waktu. Shalat sunnah sendiri tidak terlalu disyaratkan untuk menghadap kiblat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah beberapa kali shalat sunnah di atas kendaraannya dan beliau menghadap ke mana saja untanya berjalan.
Sedangkan beberapa ibadah di luar itu hanya disunnahkan untuk menghadap kiblat. Misalnya saat kita berdoa, disunnahkan untuk menghadap kiblat. Demikian juga saat sujud tilawah atau sujud syukur menurut sebagian ulama.
Kalau disebut bahwa hukumnya sunnah, maka apabila seseorang tidak menghadap kiblat saat melakukan ibadah itu maka hukumnya tetap sah.
Demikian juga dengan wudhu’, tidak pernah disyaratkan untuk menghadap kiblat. Sebagian ulama ada yang menyunnahkan, tetapitidak ada ketentuan tidak sah bila tidak menghadap kiblat.
Walhasil, silahkan saja berwudhu’ dengan menghadap ke mana saja. Namun ketika berdoa setelah wudhu’, ada yang mengatakan disunnahkan untuk menghadap kiblat, sebagaimana umumnya sunnah dalam berdoa.
Pakai Lotion atau Parfum Tidak Membatalkan Wudhu’
Lotion atau parum yang anda pakai setelah berwuhdhu tidak membatalkan. Karena yang membatalkan wudhu’ hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Sedangkan lotion dan parfum tentunya bukan benda najis.
Bahkan meski pun lotion atau parfum itu mengandung alkohol tetap tidak membatalkan, karena alkohol bukan benda najis. Memang alkohol itu tidak boleh diminum, bukan karena mabuk tetapi karena mematikan.Tetapi alkohol bukan termasuk ke dalam daftar benda najis.
Yang dinajiskan oleh sebagianulama adalah khamar, meski pun tidak mengandung alkohol.
Mandi Telanjang di dalam Kamar Mandi
Sedangkan hukum mandi telanjang, pada dasarnya tidak dilarang, apabila mandi di dalam ruangan tertutup rapat seperti kamar mandi. Karena pada hakikatnya dinding kamar mandi sudah cukup sebagai penutup aurat.
Namun ada sebagian pendapat yang tetap bersikeras bahwa mandi telanjang di dalam kamar mandi tidak dibenarkan, karena dianggap tetap membuka aurat juga. Pendapat ini termasuk pendapat yang berhati-hati dan kita bisa maklum.
Lagi pula, keharusan itu hanya dari bab keutamaan saja, bukan dosa kalau dilanggar. Sebab hakikat larangannya adalah tidak boleh terlihat aurat oleh orang lain. Dan mandi di dalam kamar mandi yang tertutup sudah mencukupi ketentuan itu.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc