Assalamulaikum wr. wb.,
Ustadz yang semoga dirahmati Allah, teman saya baru saja mengalami keguguran dan ketika keluar dari rumah sakit darahnya sudah berhenti keluar. Yang jadi pertanyaan apakah masa nifasnya harus menunggu sampai 40/60 hari seperti ibu yang habis melahirkan? Ataukah masa nifasnya sudah berakhir ketika darah sudah berhenti keluar walaupun hanya beberapa hari saja?
Terima kasih banyak atas perhatian ustaz.
Wasalamulaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.
Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.
Jumlah itu hanya jumlah waktu maksimal yang telah ditetapkan oleh para ulama. Yang benar adalah nifas itu selesai begitu darah telah berhenti mengalir keluar. Misalnya 10 hari atau 20 hari. Bahkan bila darah yang keluar hanya sehari saja, maka keesokan harinya sudah selesailah masa nifas itu dan sudah wajib untuk melakukan shalat, puasa Ramadhan dan lainnya.
Di dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa masa nifas itu ada minimalnya dan maksimalnya. Minimal adalah sekejap dan maksimal adalah 40 atau 60 hari. Tapi begitu darah nifas berhenti keluar, tidak harus menunggu sampai 40 hari atau 60 hari. Begitu darah berhenti, saat itu segera mandi janabah dan sudah wajib shalat tanpa kewajiban mengqadha’nya. Sedangkan bila ada puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas itu, wajib diqadha’.
كانت النفساء على عهد رسول الله تقعد بعد نفاسها أربعين يوما
Dari Ummu Slamah r.a. berkata, "Para wanita yang mendapat nifas, di masa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam." (HR Khamsah kecuali Nasa`i).
At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini: bahwa para ahli ilmu di kalangan sahabat Nabi, para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat puluh hari. Bila demikian ia harus mandi dan salat. namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.