Assalamu’alaikum wr wb
Pak ustad, saya mau tanya:
A. Apakah bila seorang muslim menyentuh bulu Anjing diwajibkan ber-taharah seperti terkena liur anjing (memakai tanah)
B. Bagaimana dengan kotorannya, apabila sepatu menginjaknya perlukan sepatu tersebut dicuci dengan tanah juga? Bagaimana kasusnya juga kotorannya sudah kering (tidak basah)?
Mohon lengkapi jawaban dengan dalil (qur’an atau hadits)
Terima kasih jawabannya
Wassalamu’alaikum wr wb
=pur1=
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan.
Sedangkan najis anjing yang menempel di sepatu, kalau mau kita sucikan tentu harus disucikan sesuai dengan prosedur. Tetapi selama kita tidak ingin mensucikannya, tidak mengapa. Toh kita tidak akan shalat dengan memakai sepatu.
Namun sebaiknya dibersihkan, karena boleh jadi kita masuk rumah dengan memakai sepatu, bila ada najisnya, mungkin akan mengotori rumah denan najis.
Kenajisan Anjing dan Pensuciannya
Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya, seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah SWT sebagai penentu aturan syariah telah menetapkannya demikian.
Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah SWT telah menetapkannya sebagai najis yang berat, karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7kali dan salah satunya dengan tanah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad)
Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc