Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz yang disayangi Allah, baru-baru ini saya mendengar ada istilah "Mazi." Yang ingin saya ketahui apa itu mazi dan apa bedanya mazi dengan sperma? Teman saya (laki-laki) pernah bercerita bahwa jika syahwatnya terstimulasi (seperti: setelah berbicara dengan lawan jenis atau melihat aurat lawan jenis), tanpa disengaja dari kemaluannya keluar cairan bening. Biasanya baru dia sadari ketika hendak buang air kecil dia melihat ada tetesan "air" di celana dalamnya. Apakah dia wajib mandi dan membersikan bekas tetesan "air" yang ada di celananya atau bagaimana?
Jazakallah atas jawabannya!
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam ilmu fiqih kita mengenal banyak nama dan istilah yang merupakan benda yang keluar dari kemaluan. Misalnya air kencing, air mani, mazi dan wadi. Semua itu harus dibedakan, lantaran masing-maing mengandung hukum yang khas.
1. Air Kencing
Hukumnya najis dan bila keluar membatalkan wudhu’. Semua manusia pasti mengenal najis yang satu ini sehingga tidak perlu dijelaskan lebih jauh.
2. Air Mani
Air mani punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi:
- Dari aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma ‘ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering.
- Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
- Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT: من ماء دافق
Keluarnya air mani ini menimbulkan hadats besar, sehingga untuk bersuci dari hadats, diperlukan mandi janabah. Namun bila keadaan tidak memungkinkan untuk mandi lantaran tidak ada air, maka barulah dibolehkan tayammum.
Tayammum selain berfungsi untuk menghilangkan hadats kecil, ternyata tayammum itu juga bisa menghilangkan hadats besar.
3. Mazi
Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum air mani (sperma) keluar.
Namun berbeda dengan air mani, mazi keluarnya tidak deras atau tidak memancar. Demikian juga dalam hal keadaan orangnya, bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme), sedangkan keluarnya mazi tidak diiringi dengan hal itu.
4. Wadi
Selain dari air kencing, mani dan mazi, sebenarnya masih ada satu cairan lagi yang juga mungkin keluar lewat kemaluan. Yaitu yang disebut dengan wadi.
Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.
Semua benda yang keluar dari tubuh lewat kemaluan, hukumnya najis. Kecuali air mani saja yang tidak najis serta turunannya. Tidak najisnya air mani menurut jumhur ulama tentu sesuai dengan kenyataan bahwa manusia yang tercipta dari air mani juga tidak najis.
Kalau air mani hukumnya najis, maka semua bayi yang dilahirkan pun najis juga. Berarti semua manusia itu najis. Tentu tidak demikian, sebab para ulama sepakat bahwa meski semua benda yang keluar dari tubuh lewat kemaluan itu najis, tapi khusus dengan air mani, hukumnya bukan najis.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.