Assalamu’ alaykum wr. wb.
Ustad Ahmad Sarwat yang insya Allah dirahmati Allah SWT.
Ustadz, kami memiliki putri yang saat ini berusia 1 tahun, saat ini putri kami Alhamdulillah telah mampu berjalan sendiri, dan mulai mengambil barang-barang yang berada di dekatnya.
Dan kebetulan putri kami suka mengambil Al-Quran (mushaf ) dan membuka-bukanya, karena berharap agar dia mencintai Al-Quran besar nanti kami membiarkan putri kami membuka-bukanya. Tetapi pernah suatu ketika tanpa kami sadari dia pipis dan membasahi al-Quran yang dipegangnya.
Bagaimana hukumnya jika Al-Quran terkena najis dan apa yang harus dilakukan jika terkena najis? Saya waktu itu hanya mengelap dan mengeringkan Al-Quran tersebut.
Mohon penjelasan ustadz mengenai hal ini.
Wasalamu’ alaykum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski niatnya baik, tetapi kalau boleh kami berpendapat, sebaiknya kita tidak memberikan anak umur 1 tahun ‘mainan’ berupa mushaf Al-Quran. Sebab mushaf Al-Quran adalah benda yang suci dan mulia. Kita wajib mensucikannya dan memuliakannya. Bahkan bila ingin menyentuhnya, kita wajib suci dari hadats besar. Malah sebagian ulama mewajibkan harus suci dari hadats kecil.
Sementara kalau kita berikan mushaf suci itu kepada anak-anak, apalagi yang masih berusia 1 tahun, akan sangat besar kemungkinannya mushaf itu malah tidak terhormat. Anak itu mungkin saja merobeknya, atau mengoyaknya, atau bahkan mengunyahnya. Belum lagi kalau dikencinginya seperti yang telah terjadi pada anak anda. Untungnya cuma pipis, bagaimana kalau dia buang air besar?
Maka sebaiknya anda ganti saja mainannya itu dengan barang lain, yang lebih sesuai dengan anak seusianya.
Mungkin logika anda baik dari segi niat. Misalnya, kalau sejak kecil sudah terbiasa bermain dengan mushaf, nanti kalau sudah besar akan mencintai mushaf. Logika ini mungkin saja benar, tetapi bukan berarti kalau tidak begitu nanti kalau besar tidak cinta Quran.
Bukankah para shahabat nabi SAW dahulu tidak pernah diberi mainan mushaf? Bahkan banyak di antara mereka yang masuk Islam setelah dewasa, bahkan sempat jadi musuh Islam terlebih dahulu. Tapi ketika mareka masuk Islam, jadilah mereka para pengawal Al-Quran, di mana hidup mereka bersama bayang-bayang Al-Quran.
Mereka bukan saja cinta mushaf Al-Quran, tetapi menghafal luar kepala seluruh isi mushaf. Mereka pandai membunyikannya dengan benar dan fashih, serta paham betul detail-detail isi Al-Quran. Walau pun masa kecil mereka tidak pernah memain-mainkan mushaf Al-Quran.
Di dalam hadits kita pernah mendengar bahwa Aisyah ra. ketika masih kecil punya mainan. Tapi bukan mushaf Al-Quran. Mainannya sama dengan mainan anak zaman sekarang, yaitu boneka berbentuk kuda. Rasulullah SAW mengetahuinya dan hanya tersenyum saja. Ini menunjukkan bahwa mainan itu tidak harus mushaf, tetapi mainan apa saja yang kira-kira sesuai dengan usia anak itu.
Tapi kalau ingin juga memberi stimulan ke otaknya agar mengenal Al-Quran sejak kecil, mengapa tidak anda bacakan saja sendiri ayat-ayat Al-Quran saat berdua dengannya? Atau ketika menggendongnya, atau menidurkannya?
Boleh juga pakai kaset, meski kalau anda sendiri yang membacanya pasti akan lebih besar manfaatnya.
Mushaf Terkena Najis
Adapun mushaf yang terlanjur kena najis, kalau masih bisa disucikan dengan air lalu dikeringkan, silahkan saja. Tapi kalau sudah tidak mungkin lagi disucikan, maka sebaiknya dimusnahkan saja. Sehingga kita tidak terkategorikan sebagai orang yang menghina mushaf Al-Quran, lantaran membiarkannya dikencingi anak kecil.
Di masa Utsman ra. sebagai khalifah, ketika beliau memusnahkan mushaf yang tidak standar, caranya adalah dengan dibakar. Mungkin cara beliau ra. ini tidak ada salahnya bila anda tiru.
Sebab kalau mushaf itu dibiarkan saja mengandung najis, malah tidak ada gunanya. Sebab siapapun yang memakainya akan terkena najis. Minimal bau najisnya akan sangat mengganggu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.