Benar, membiarkan kaum mulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adzim sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.
“ Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenangsedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- Dan sebelum saya berpendapat seperti ini Ibnu Taimiyah telah berpendapat seperti ini. Beliau mengatakan bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu yang paling wajib setelah iman selain melawan mereka.
Saya berpendapat – sekarang ini – tidak ada bedanya antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Saya berpendapat semua penghuni dunia memikul tanggung jawab di hadapan Allah kemudia dihadapan sejarah.
Saya berpendapat tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, sibuk mengarang, sibuk mendidik dan sebagainya.
Saya berpendapat di atas leher setiap muslim di dunia ini sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad (perang di jalan Alloh). Dan semua orang Islam telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap orang yang berjumpa dengan Alloh – selain ulid dzhoror – sedangkan tidak ada senjata ditangannya, ia berjumpa Alloh dengan menanggung dosa karena dia meninggalkan perang. Karena hukum perang sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi – selain orang-orang yang mempunyai udzur- . Sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban itu berdosa karena kewajiban itu definisinya adalah perbuatan yang pelakunya mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya akan dihisab atau berdosa.
Sesungguhnya saya berpendapat – wallohu a’lam – sesungguhnya orang yang dimaafkan Alloh dalam meninggalkan jihad adalah orang buta, orang pincang, orang sakit dan orang-orang lemah dari kalangan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak bisa berupaya dan tidak tahu jalan. Maksudnya tidak bisa berpindah ke medan perang dan tidak tahu jalan menuju ke sana. Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Palestina atau Afghanistan atau di belahan bumi manapun yang diinjak dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Dan saya berpendapat pada hari ini tidak diperlukan lagi ijin kepada siapapun untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak perlu ijin orang tua bagi anaknya, suami bagi istrinya, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi muridnya, serta ijin pemimpin bagi yang dipimpinnya.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa dalam keadaan seperti ini seorang anak pergi berperang tanpa ijin orang tuanya dan seorang perempuan pergi berperang tanpa ijin suaminya, barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam permasalahan ini benar-benar ia telah melampaui batas dan berbuat zalim, serta mengikuti hawa nafsu tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada peluang bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau bermain-main dengannya dan menta’wilkannya.