eramuslim.com – Sumpah pocong kerap menjadi sorotan dalam masyarakat Indonesia sebagai salah satu metode untuk membuktikan kejujuran seseorang dalam situasi sengketa atau tuduhan.
Praktik ini melibatkan pihak yang dituduh atau menuduh dengan membungkusnya menggunakan kain kafan dan membacakan Surah Yasin serta zikir-zikir lainnya. Namun, apakah ritual ini sejalan dengan ajaran Islam?
Ustaz Khalid Basalamah dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Lentera Islam yang dikutip pada Selasa (13/8/2024), menegaskan bahwa sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Penting untuk dicatat bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah melakukan praktik sumpah pocong ini.
“Sumpah pocong gak ada dalam Islam. Dan saya sudah bilang ada hukumnya, saling melaknat,” ujar KHB akronim namanya.
Menurutnya, Islam telah memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani tuduhan, terutama yang terkait dengan perzinaan, yaitu melalui proses yang disebut Li’an.
Proses Li’an memberikan panduan bagi suami atau istri yang menuduh pasangannya berzina untuk bersumpah dengan format tertentu.
“Suami bersumpah empat kali menuduh zina atau menyangkal anak, lalu sumpah kelima dengan mengatakan laknat Allah jika dia berbohong,” KHB menuturkan.
Lanjut KHB, istri yang dituduh dapat membela diri dengan bersumpah empat kali bahwa tuduhan tersebut tidak benar, dan pada sumpah kelima menyatakan kesediaannya menerima murka Allah jika tuduhan itu benar.
“Proses (Poin pertama dan kedua) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tekannya.
Sumpah pocong, yang sering kali dipakai untuk memperkuat klaim kebenaran, sebenarnya melanggar ketentuan Islam dan tidak seharusnya digunakan dalam penyelesaian perselisihan.
KHB menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami dan menerapkan penyelesaian perkara sesuai dengan tuntunan syariat Islam guna menjaga kemurnian ajaran dan kepercayaan yang benar.
(Sumber: Fajar)