5. Bertakbir
Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan salat pada Hari Raya Idul Fitri, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan salat, bahkan sampai salat akan dilaksanakan. Dalam hadis ini terkandung dalil disyariatkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan salat. Tidak disyariatkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
6. Salat Id
Hukum Salat Id adalah fardhu ain, bagi setiap orang, karena Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan Salat Id. Salat Id menggugurkan Salat Jumat, jika Id jatuh pada hari Jumat. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Taliqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haid pun disuruh untuk datang ke tempat salat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat salat.
Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat salat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum Salat Id adalah fardhu ain.
Waktu Salat Id adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan Salat Idul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering salat dua hari raya bersama nabi shallallahu alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan salat sunah sebelum dan sesudah salat Id, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam salat hari raya dua rakaat. Tidak ada salat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)