Eramuslim.com – Di seberang Halte Trans Jakarta Kali Besar Barat, agak ke selatan sedikit, terdapat sebuah rumah besar dengan pintu utama ganda yang terlihat begitu menyolok karena fasad atau tampilan muka rumah tersebut, dengan dinding berupa bata ekspose, seluruhnya berwarna merah. Ada tulisan besar di atas jendela sebelah kanan, jika kita menghadap rumah tersebut dari Jalan Kali Besar, bertuliskan “Toko Merah”.
Saat kunjungan, Selasa siang (14 Sept 2021), salah satu pintu utama yang besar digembok rapat, namun satu pintunya lagi tidak digembok dan sepertinya bisa didorong ke dalam jika kita ingin masuk. Namun karena bangunan ini termasuk salah satu cagar budaya dan secara resmi masih terlarang untuk dimasuki, mungkin karena secara keseluruhan kawasan Kota Toea Oud Batavia memang masih ditutup terkait pandemi, maka memasuki rumah tersebut tanpa izin tentu saja ilegal dan ada sanksi hukumnya.
Toko Merah, demikian namanya. Rumah besar dengan luas tanah 2.471 meter persegi tersebut terdiri dari dua lantai. Dari batu prasasti yang dipahat dan ditanam di dinding depannya, tertulis jika rumah ini dibangun pada tahun 1730 oleh Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhof, seorang saudagar kaya yang menjadi orang nomor satu VOC pada tahun 1743 sampai 1750, menggantikan Adriaan Valckenier yang dihukum pemerintah Belanda karena tangannya berlumur darah warga Tionghoa Batavia dalam tragedi “Geger Pecinan” tahun 1740.
Rumah “Toko Merah” ini sepeninggal Van Imhoff menjadi kediaman beberapa Gubernur Jenderal VOC dalam rentang waktu 1750-1780. Dalam periode 1786 sampai 1808 difungsikan menjadi hotel untuk para pejabat Belanda. Kemudian, pada 1809-1813 bangunan ini dikuasai oleh Anthony Nacare dan dijadikan sebagai rumah tinggal.