Pembangunan MRT tetap dilanjutkan
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah.
Candrian mengklaim dia tak bermaksud menghalangi pembangunan MRT. “Arkeologi dan cagar budaya bukan berarti menghambat pembangunan, tapi bagaimana pembangunan tetap berwawasan pelestarian,” kata Candrian.
Menurutnya, pembangunan halte dan jembatan penyeberangan orang di Stasius Beos sudah cukup merusak tembok besar di kawasan Kota pada saat itu. Pembangunan yang tidak berwawasan pelestarian, katanya, menghalangi visual sejarah.
Candrian mengatakan bahwa sebagian struktur tembok besar itu, masih tertanam tepat di bawah Stasiun Beos atau Jakarta Kota di bagian sisi selatan. Lokasi itu pula yang menjadi salah satu opsi dibangunnya stasiun ke-7 MRT fase II di bawah tanah.