Tayamum di mobil boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Foto ilustrasi/istimewa
eramuslim.com – Tayamum di mobil? Pertanyaan ini selalu muncul taktala kita tengah dalam perjalanan atau bersafar. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana pula tata cara tayamum di dalam kendaraan ini? Dalam kondisi tertentu, misalnya tengah bepergian jauh dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti kapan saja, namun sudah memasuki waktu shalat. Karena kondisi itu, pelaksanaan shalat dilakukan di dalam mobil yang tengah berjalan dan berwudhu dengan cara tayamum.
Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu. Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).
Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:
ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين
“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)