Allah berfirman:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang…” (Q.S. At-Talaq[65]: 1)
Dalam syariat Islam, di masa iddah baik suami dan isteri dianjurkan untuk tidak meninggalkan rumah. Mereka harus tetap seatap seperti sebelumnya. Kondisi ini memungkinkan serta memudahkan keduanya untuk duduk bersama mencari solusi dari masalah mereka.
Bahkan di masa iddah seorang isteri dianjurkan untuk berlaku lebih baik pada suami, bersikap lemah lembut, serta berhias untuk menarik perhatian sang suami dengan harapan sang suami berubah pikiran dan memutuskan untuk rujuk.
Bolehnya Bercampur Selama Masa Iddah
Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya; Bagaimana jika karena sikap lembut dan penampilan cantik isterinya sang suami ada hasrat untuk mencampuri sang isteri di masa iddah? Apakah tidak berdosa ketika keduanya bercampur seperti sebelumnya?
Jawabannya; Bercampurnya suami dan isteri di masa iddah tidaklah berdosa. Hal tersebut otomatis menjadikan keduanya rujuk dan masa iddah terhapus saat itu juga. Keduanya kembali menjadi pasangan suami isteri seperti sebelumnya tanpa harus menikah ulang.
Demikianlah syariat Islam nan sempurna. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari setiap ketetapan-Nya. Wallahua’lam. [Huda]
link source: kisahikmah