Eramuslim.com – Setiap yang telah menikah tentu tak pernah bercita-cita untuk berpisah. Perpisahan atau perceraian sejatinya perkara yang sangat dibenci oleh Allah sebab ia berarti merusak sebuah ikrar agung nan mulia. Namun adakalanya perceraian menjadi jalan satu-satunya setelah segala jalan perdamaian ditempuh dan tidak menemui titik terang.
Beruntungnya, Allah Subhanahu wa ta’ala telah menetapkan sebuah syariat yang maha sempurna. Seorang suami yang telah mentalak isterinya (talak 1 atau 2) masih bisa rujuk dengan sang isteri tanpa harus menikah ulang selama keinginan kembali tersebut masih dalam masa iddah.
Masa iddah adalah masa jeda, masa menunggu, masa instropeksi antara suami dan isteri, masa kembali mencari solusi dari masalah yang tengah dihadapi, memikirkan dengan bijaksana apakah keputusan bercerai adalah keputusan yang tepat, membawa manfaat dan maslahat atau sebaliknya. Jika ternyata berpisah adalah keputusan yang salah, maka keduanya boleh rujuk saat itu juga.
Kesalahan Di Masa Iddah
Tapi ternyata, kebanyakan masyarakat di sekitar kita belum benar-benar mengerti tentang hikmah dari masa iddah itu sendiri. Sebagian besar isteri yang ditalak oleh suaminya serta merta pergi meninggalkan rumah. Padahal sunnahnya tidak demikian.