Eramuslim – Rabu 6 Desember 2017, dunia internasional, khususnya umat Islam, diguncang deklarasi sepihak Donald Trump mengakui kota Al Quds sebagai Ibukota Zionis Israel, yang menjadi salah satu isu pokok dalam Konflik Israel dan Palestina.
Menjadi tempat suci bagi tiga agama Ibrahimisme (Islam-Kristen-Yahudi), Jerusalem Barat direbut Israel dalam perang Arab-Israel 1948, ketika itu lebih dari 750.000 orang Palestina diusir dari wilayah tersebut, yang dikenal kini dengan nama “Nakba” (malapetaka).
Selama Perang Arab-Israel 1948, Jerusalem Barat direbut dan kemudian dianeksasi oleh Israel. Sedangkan Jerusalem Timur direbut dan kemudian dianeksasi oleh Yordania. Israel kemudian merebut Jerusalem Timur dari Yordania pada Perang Enam Hari tahun 1967 dan setelah itu mendudukinya dan membangun pemukiman Yahudi secara ilegal dan terus memperluas pendudukannya di wilayah-wilayah sekitar tanah Palestina.
Israel kemudian menduduki dan mencaplok bagian timur kota setelah kemenangan militernya dalam perang 1967, namun penguasaannya atas Jerusalem Timur tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Proses perundingan perdamaian solusi dua negara (Israel dan Palestina) mengusulkan Jerusalem Timur sebagai ibukota negara masa Palestina. Sementara Israel menolak dan mengatakan kota tersebut tidak dapat dibagi menjadi Jerusalem Barat dan Jerusalem Timur.
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga menegaskan bahwa kota Jerusalem adalah “ibukota abadi rakyat Palestina”. Dalam pertemuan gerakan Fatah yang ke-53 tahun, Abbas kembali menegaskan hal tersebut, seperti dilansir dari Al Jazeera, Senin, (1/1/18).