Pertama, mengenai kedudukan Ali bin Abi Thalib ra. Menurut pandangan Islam, Ali bin Abi Thalib ra merupakan salah satu dari Khulafa Rasyidin, sebagai Khalifah ke-4. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ali ra adalah Imam yang maksum (terjaga dari salah dan dosa.), serta memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia. Pemahaman tersebut jelas-jelas bukan merupakan ajaran Islam.
Kedua, mengenai kedudukan Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra dan Usman bin Affan ra. Menurut pandangan Islam mereka adalah Khulafa Rasyidin (sebagai khalifah pertama, kedua dan ketiga). Namun menurut pemahaman Syi’ah, kekhalifahan mereka (terutama Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra) tidak sah, karena dianggap menyerobot hak Ali bin Abi Thalib ra. Selain mengingkari, kalangan Syi’ah juga mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra. Mengingkari dan mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra menurut ajarah Syi’ah merupakan ajaran prinsip yang harus dilakukan. Sementara itu, menurut ajaran Islam, perbuatan tersebut tidak patut dan dilarang.
Ketiga, mengenai kedudukan Kekhalifahan (Khilafah). Menurut pandangan Islam, Khalifah adalah pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya; siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan ditempuh dengan cara yang sah; selain itu, menurut pandangan Islam perihal Khalifah adalah masalah keduniaan dan kemashlahatan (bukan bagian dari Rukun Iman). Namun menurut pemahaman Syi’ah, Khalifah atau Imam itu harus dari keturunan Ali bin Abi Thalib ra dan bersifat maksum; Imam mempunyai sifat-sifat Ketuhanan; kedudukan Imam lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia; perihal Imam termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman versi Syi’ah); kedudukan Imam sebagai penjaga dan pelaksana syari’at; selain itu menurut pemahaman Syi’ah, apapun yang dikatakan atau diperbuat Imam dianggap benar, dan yang dilarang oleh Imam dianggap salah.
Keempat, mengenai Ijma’ Ulama. Menurut pandagan Islam, Ijma’ Ulama sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijma’ Ulama tidak diakui sebagai salah satu sumber hukum, karena hal itu bermakna memasukkan unsur pemikiran manusia ke dalam agama, dan itu tidak boleh. Menurut pemahaman Syi’ah, Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.
Kelima, mengenai Hadits. Menurut pandangan Islam, Hadits didukkan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an; sebuah Hadits dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya. Sedangkan menurut pemahaman Syi’ah, sebuah Hadits dapat diterima bila hadits itu diriwayatkan oleh ulama Syi’ah. Ini berarti kalangan Syi’ah memperlakukan Hadits secara diskriminatif.
Keenam, mengenai Ijtihad. Menurut pandangan Islam, Ijtihad diakui keberadaannya karena dianjurkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.; selain itu, menurut pandangan Islam, Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam. Ini berarti, dalam pandangan Syi’ah, kekuasaan Imam menurut bersifat religius otoriter.
Ketujuh, mengenai Nikah Mut’ah. Menurut pandangan Islam, Nikah Mut’ah merupakan sesuatu yang dilarang (tidak boleh), dan dipandang sebagai menyerupai perzinahan, merendahkan derajat wanita, dan berdampak menelantarkan anak/keturunan. Namun menurut pandangan Syi’ah, Nikah Mut’ah itu selain halal juga dipraktekkan sebagai salah satu identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.