Eramuslim.com – Pasal 33 UUD 1945 masih sering digaungkan. Sayangnya, pasal penting dalam Konstitusi 1945 itu seringkali hanya menjadi pemanis retorika, tetapi hambar dalam praktek.
*
Seperti dalam Pemilu 2019 lalu, pasal 33 UUD 1945 digaungkan tinggi-tinggi oleh dua kubu pasangan Capres dan Cawapres. Hanya saja, soal penjabaran hingga penerapannya, kedua kubu masih sebatas saling mengumbar retorika. Ya, pasal 33 sekedar sebagai bungkus manis sebuah janji-janji politik.
Bicara penjabaran pasal 33 UUD 1945, pada tahun 1977 pernah berlangsung seminar besar, yang bercita-cita mulia hendak menjabarkan pasal 33 UUD 1945. Tidak tanggung-tanggung, seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting, termasuk Bung Hatta.
Memang, bicara pasal 33 UUD 1945 akan menjadi hambar bila tak menyebut nama Bung Hatta. Dialah tokoh penting yang menyumbang pikiran bagi lahirnya pasal 33 UUD 1945.
Di seminar itu, Bung Hatta menyampaikan pidato singkat, tetapi kaya poin-poin penting terkait penerapan pasal 33 UUD 1945. Berikut saya rangkum ke beberapa point penting.