Eramuslim – Acapkali kita mendengar syariah dan fikih dalam diskursus studi Islam. Sebenarnya apa perbedaan antara kedua istilah tersebut?
Syariah secara istilah dapat diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab al-Hikam fi Ushul al-Ahkam membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi.
Menurutnya, syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama. Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung. Semisal perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.
Namun syariah sendiri juga dalam perkembangannya diklasifikasikan berdasarkan perkembangan zaman yang ada. Syariah bagi umat Muslim sangat familiar sebab Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Muslim dalam Alquran.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-Maidah ayat 48 berbunyi: “Likulli ja’alna minkum syir’atan wa minhajaa,”. Yang artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang,”.
Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi.