Eramuslim – Nabi Muhammad, berdasarkan riwayat melaksanakan ibadah umrahnya sebanyak empat kali. Ini dilakukan dalam empat tahun yang berbeda setelah beliau hijrah ke Madinah.
Dikutip dari buku Panduan Pelestarian Haji Mabrur yang diterbitkan Kementerian Agama, empat umrah Nabi itu adalah:
1. Umrah Nabi Muhammad pada tahun keenam Hijriyah dengan miqat di Bir Ali (Zul Hulaifah) beserta para sahabatnya sebanyak 1.400 orang. Akan tetapi, perjalanan umrah Nabi ini tidak terlaksana dan hanya berakhir di Hudaibiyah.
Karena, pada saat itu penduduk Makkah tidak mengizinkan Nabi memasuki Kota Makkah, meskipun hanya bertujuan untuk umrah saja. Dan ini yang menyebabkan terjadinya perjanjian Hudaibiyah yang terkenal dalam sejarah.
2. Umrah Nabi Muhammad pada bulan Zulqaidah tahun ketujuh Hijriyah sebagai umrah qadha (pengganti) dengan mengambil miqat di Ya’jij, suatu tempat dekat kota Makkah. Dan, Nabi beserta para sahabatnya tinggal di Makkah selama tiga hari.
3. Umrah Nabi Muhammad pada bulan Zulqaidah tahun kedelapan Hijriyah sekembali dari penaklukan daerah Thaif. Beliau singgah di kampung bernama Ji’ronah. Di kampung ini, Nabi mengambil miqat ihram umrah. Karena Nabi bersama sahabatnya memasuki Kota Makkah pada bulan Ramadhan (Fathu Makkah) tanpa ihram umrah, maka sebagian sahabat mengatakan umrah Nabi di Ji’ronah ini juga adalah umrah qadha (pengganti).
4. Umrah Nabi pada saat pelaksanaan ibadah haji wada sekaligus melaksanakan umrah (haji qiran) yang terjadi pada bulan Zulhijah, dengan miqat ihram dari Zul Hulaifah (Bir Ali) pada 25/26 Dzulqaidah tahun kesepuluh Hijriyah. (rol)