Eramuslim.com – Sebelum turun wahyu, ibadah haji masih berlaku bukan hanya untuk kaum Muslimin, orang-orang musyrik pun masih melaksanakan hajinya di Tanah Haram sambil telanjang. Pada tahun 9 Hijriyah kemudian setelah turun wahyu, ibadah haji hanya diperbolehkan untuk kaum Muslimin.
“Sudah waktunya orang-orang musyrik tidak lagi diperkenankan untuk menunaikan haji di Tanah Haram,” kata Abdurrahman Ahmad As-Surbuny dalam bukunya 198 Kisah Haji Wali-Wali Allah.
Untuk tujuan tersebut, Rasulullah SAW mengutus Ali bin Abu Thalib untuk menyusul Abu Bakar dengan tugas menyampaikan pesan beliau tentang tidak dibolehkannya lagi tanah haram dan ibadah haji diikuti dan diinjak oleh nonmuslim.
Ketika jamaah haji sedang berkumpul di Mina, Ali berdiri di samping Abu Hurairah ra menyampaikan pesan Rasulullah SAW yaitu dengan mengutip ayat Alquran surat at-Taubah ayat 1-36.
Inilah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan rasulnya kepada orang-orang musyrik yang telah kalian ikat dengan suatu perjanjian. Karena itu, kalian boleh berjalan di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kalian tidak akan dapat melemahkan Allah dan Allah akan menghinakan orang-orang kafir.”
Dan inilah sebuah maklumat dari Allah dan Rasul kepada umat Muslim pada hari haji akbar bahwa Allah dan rasulnya berlepas dari diri orang-orang musyrik. Tetapi, jika kaum musyrik mau bertaubat itu lebih baik bagi mereka.
Dalam pesannya disebutkan, jika mereka mengelak juga, disampaikan mereka tidak akan dapat melemahkan Allah. Beritahukanlah kepada orang-orang kafir itu tentang siksa yang pedih.