Sampai Kini Zero Kasus, Orang Baduy Kebal Covid?

Pengetatan ini, kata Jaro, untuk pencegahan sejak dini agar warga Baduy tidak tertular penyakit yang mematikan itu. Para wisatawan juga diwajibkan melengkapi surat keterangan rapid tes antigen. “Kami menolak wisatawan yang melanggar itu,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang masyarakat setempat berkerumun, karena potensi penyebaran virus corona cukup besar. Selama ini, kata bupati, kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat dan hampir setiap hari terjadi penambahan. Oleh karena itu, ia meminta pada generasi mileneal, jangan berkerumun dan berkumpul karena bisa menjadikan klaster penularan Covid-19.

“Kami berharap dapat menjaga kualitas kesehatan dengan tidak berkumpul dan berkerumun,” kata Iti yang juga Ketua Satgas Covid-19 Lebak.

Bupati mengimbau masyarakat tidak berpergian ke daerah zona merah Covid-19, karena bisa menularkan kepada diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang terdekat. Kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi positif hingga Jumat (22/1) tercatat 1.215 orang. Sebanyak 572 orang dinyatakan sembuh, 613 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami yakin bertambahnya kasus corona itu di antaranya disebabkan kerumunan dan keramaian yang menjadikan klaster baru penularan Covid-19,” kata Iti.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten telah menindak 574 pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB tahap satu dan keempat, dengan sebesar Rp 28 juta. Petugas pengawasan Covid-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah dan kafe-kafe.

Selain itu, juga menggelar razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Para pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan denda Rp 30 ribu/orang dan pelaku usaha Rp 500 ribu/unit usaha. “Semua uang denda penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi.

Sedangkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat agar mereka dapat mencegah penyakit yang mematikan itu. Kegiatan sosialisasi itu disampaikan melalui petugas medis di Puskesmas, termasuk masyarakat Baduy agar mampu mengendalikan corona. “Kami selalu mengingatkan masyarakat agar dapat mengendalikan Covid-19 dengan protokol kesehatan dan gerakan 3M ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah.(rol)