C. Metode Penulisan
Didalam kitab Fath al-Bari, Ibn Hajar melakukan beberapa metode dalam penulisannya.
Mula-mula Ibn Hajar menulis judul, sub judul, kemudian Ibn Hajar menuliskan satu hadis atau lebih yang mana hadis tersebut berkaitan dengan judul yang telah dibuat dan selanjutnya barulah bisa disyarah.
Misalnya, judul kitab al-Tahajjud, sub judulnya keutamaan shalat malam atau qiyam layl, kemudian dijelaskan lah hadis-hadis yang terkait namun, Ibn Hajar terkadang cenderung untuk lebih mengutamakan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar daripada yang lain.
Berikut bab-bab apa saja yang disyarah oleh Ibn Hajar :
– Menerangkan sanad hadis tersebut
– Menjelaskan makna bahasa atau lugawy
– Selain itu juga, bila mana ada riwayat lain, lantas ia pun juga memasukkannya bukan membuangnya
– Uniknya walaupun Ibn Hajar adalah ulama besar namun, ketika ia tidak mengetahui sesuatu misalnya nama orang, malaikat dsb maka dengan jujur ia katakan, ia tidak tahu
– Menjelaskan kedudukan kata atau irab
– Jika hadis yang disyarah itu ada muatan hukumnya maka, ia cantumkan pula pendapat ulama fuqaha beserta dalilnya. Terkadang ia juga akan membantah suatu pendapat atau argumen jikalau dirasa perlu namun, Ibn Hajar lebih condong kepada pendapat al-Syafii
Setelah mengetahui metodologi penulisan yang dipakai oleh Ibn Hajar, maka sekarang akan dikaji metode penulisan kitab oleh Badr al-Din al-Ayni sebagai berikut :
– Menuliskan sub judul kemudian disyarah kan secara komprehensif
– Menuliskan satu hadis kemudian mensyarahnya
– Ketika mulai mensyarah itu biasanya menuliskan hubungan hadis dengan Rasulullah saw atau Mutabiqah al-Hadis fi Qaulihi
-Menjelaskan mulai dari seorang rawinya, caranya meriwayatkan hadis, sampai tempat asal dari rawi juga dijelaskan apakah dari Madinah atau Makkah dll. Kemudia menjelaskan bahasa, menerangkan hadis lain yang berkenan dengan hadis tersebut.
– Menerangkan irab atau kedudukan kata, makna-makna hadis, istinbat hukum,
– Dan jikalau hadis itu bermuatan hukum maka, dipaparkanlah hadisnya kemudian dikeluarkan suatu hukum dari itu.