Untuk itu hendaklah cara mengerjakan sholat sesuai ketentuan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW . Sungguh, jika sholat itu ditunaikan sesuai ketentuan Nabi, pasti akan melahirkan sifat kebaikan.
Sifat kebaikan ini yang oleh Rasulullah disebut sebagai akhlak. Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, jika orang sholatnya baik maka akhlak juga akan baik.
Sehingga mustahil ada yang sudah sholat tapi berbuat fahsya. “Kalau Anda sholat, kata-kata Anda masih kotor, ada yang salah dalam sholat Anda,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Atau tangan tidak menulis yang kotor, lisan tidak menyebut kata-kata kotor, tetapi pandangan melihat hal yang tak baik. “Sama ada yang salah dalam sholatnya,” ujarnya.
Demikian juga munkar, perbuatan yang diingkari oleh hati. Bohong, mencuri, dan korupsi merupakan perbuatan munkar.
Di sisi lain, Rasulullah juga mengingatkan mereka yang banyak beramal saleh tetapi tetap menjalankan maksiat secara diam-diam maupun terang-terangan.
Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.”
Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR Ibnu Majah)
Dosa-dosa yang dianggap remeh tersebut ternyata mampu menghabiskan seluruh amal-amal perbuatan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Meskipun demikian, Allah tetap menghendaki hamba-Nya yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera bertaubat dan hendaknya menutup aib mereka tersebut.
Khusus larangan menonton pornografi, Rasulullah bersabda: Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain. (HR Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 4/30-31, menjelaskan maksud hadis di atas sbb:
“Haram lelaki melihat aurat lelaki lain, perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini kesepakatan ulama. Begitu juga, haram lelaki melihat aurat perempuan, dan perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak. Nabi mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal itu dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini pada selain suami.[sindonews]