Dia mengatakan adalah kesalahan besar untuk menggambarkan apa yang terjadi antara Israel dan Palestina sebagai “konflik”.
“Kami tidak dapat menggunakan istilah konflik dalam kaitannya dengan situasi saat ini, karena kami terutama berbicara tentang penduduk sipil yang menghadapi salah satu dari mekanisme militer paling canggih di kawasan, tentu saja, konsekuensi seperti itu [jumlah korban yang signifikan di antara orang Palestina] terjadi ketika ada disparitas dalam perimbangan kekuatan,” paparnya.
Mengenai pertanyaan apakah serangan Israel terhadap warga sipil merupakan kejahatan perang, sejarawan Yahudi itu berkata: “Saya bukan ahli hukum internasional, tetapi saya dapat mengatakan bahwa ada mesin militer yang sangat canggih yang menyerang warga sipil. Saya pikir tindakan ini dapat dipertimbangkan sebagai kejahatan perang.”
“Tapi saya bukan pengacara untuk berbicara tentang deskripsi hukum tindakan Israel sebagai rasis atau yang dianggap sebagai kejahatan perang. Yang penting di sini adalah apa yang ada di balik semua ini. Ketika ada distribusi kekuasaan yang tidak seimbang di antara kedua sisi, Anda tidak dapat berbicara tentang konflik. Ini lebih merupakan tentang pihak yang menyerang pihak lain,” jelas Rabkin seperti dikutip Middle East Monitor.
Rabkin menegaskan bahwa dukungan Amerika Serikat (AS) untuk Israel tidak ada hubungannya dengan pemerintahan Presiden Joe Biden, dan menekankan bahwa Amerika Serikat telah mencurahkan sebagian besar kebijakan luar negerinya untuk menjadikan Israel sebagai “negara dengan kekebalan dalam hal tindakannya sambil memastikan untuk mempertahankan dan memberikan bantuan militer dan ekonomi serta dukungan dari lembaga dan mekanisme internasional.”
Akibatnya, lanjut dia, ada konsensus di komunitas internasional tentang pemberian kekebalan tanpa syarat kepada Israel atas kejahatannya. “Apa tindakan Israel, tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Amerika Serikat di berbagai belahan dunia,” katanya.
“Memastikan hak asasi manusia untuk semua, terutama bagi orang Palestina yang tinggal di daerah itu, harus menjadi perhatian utama bagi komunitas internasional, yang harus fokus pada hak asasi manusia dan hak-hak orang Palestina yang tinggal di daerah yang dikuasai oleh tentara Israel,” imbuh dia.[sindonews]