Namun, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi. Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.
Pengaturan ganja sebagai tanaman obat haya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.
“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terang Tommy.
Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal. (IndoCropCircles / berbagai sumber)