Namun, menurut laporan berita, keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah tambahan ke dalam khasiat pengobatan tanaman yang telah lama digembar-gemborkan dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkan obat tersebut untuk penggunaan obat, dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan rekreasi.
Menang di Voting / Pungutan Suara
Sebanyak 53 Negara Anggota CND memilih untuk menghilangkan ganja, yang telah ditempatkan selama 59 tahun dari jadwal kontrol yang paling ketat (strictest control schedules), bahkan melarang penggunaannya untuk tujuan medis.
Dalam pemungutan suara, PBB mengatakan dalam pernyataan, sebanyak 27 negara anggota UNODC setuju menghapus ganja dari daftar, dan 25 negara lainnya menolak, dengan satu abstain.
Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25. Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia. Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.
Dengan perolehan suara bersejarah sebanyak 27 suara mendukung, 25 menentang, dan satu abstain, CND telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan rekreasi yang umum digunakan, tetapi sebagian besar masih ilegal.
Hasil pemungutan suara itu mengikuti rekomendasi WHO pada 2019 yang menyebutkan:
“Ganja dan resin ganja harus diatur pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya, dan saat yang sama tidak menjadi penghalang untuk penelitian dan pengembangan ganja buat penggunaan medis”.
Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini, maka penggunaan ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I. Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961 tersebut.
Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.