Selanjutnya, pihak ke I lainnya adalah mereka yang menjadi inisiator membangkitkan neo NII, dalam rangka memberikan stigma negative terhadap umat Islam, menciptakan beban psikologis kepada umat Islam Indonesia yang hingga kini diposisikan sebagai produsen gerakan radikal bahkan pelaku teror. Sebagai aparat negara seharusnya mereka menggali potensi rakyat dan memberdayakan potensi tersebut ke tempat semestinya, bukan justru dijadikan instrumen politik untuk menggapai kekuasaan dan atau mempertahankan kekuasaan.
– Pihak ke II adalah pihak yang secara sengaja dan sadar menjalin hubungan dengan pihak ke I, yang dikenal dan dipahami sebagai pejabat intelejen militer sekaligus sebagai pejabat pemerintah dan Negara yang licik dan kejam.
– Pihak ke III, adalah orang-orang yang bersedia direkrut dan memposisikan dirinya sebagai pihak yang secara sadar telah terdorong dan termotivasi untuk berjihad secara ikhlas di jalan Islam namun terperosok dan terlanjur masuk ke dalam struktur gerakan Neo NII. Posisi mereka adalah sebagai korban tak sadar dari abuse of Power, sistem dan kebijakan politik maupun intelejen Orde Baru.
Keterangan Tambahan Mengenai Teror Imran:
Munculnya kasus Jama’ah Imran pada pertengahan tahun 1980 berlangsung melalui proses yang berdiri sendiri. Dalam artian, tidak ada keterkaitan dan tidak ada hubungan –baik secara ideologi maupun sikap politik– dengan eksistensi gerakan Neo NII atau Komando Jihad dan Teror Warman.
Memang sempat terjadi “interaksi” antara anggota Jama’ah Imran dengan beberapa elite KW-9 (Komandemen Wilayah 9) dalam struktur Neo NII atau Komando Jihad hasil ciptaan Ali Murtopo dan Pitut Suharto tersebut.
Bentuk “interaksi” yang terjadi pada akhir 1980-an itu, bukanlah “interaksi” yang kooperatif tetapi justru saling kecam dan saling ancam. Hal ini terjadi, karena H.M. Subari (alm) yang merupakan elite (orang struktur) Neo NII KW-9 pernah mengatakan, “dalam satu wilayah tidak boleh ada 2 Jama’ah dan 2 Imam yang berlangsung secara bersamaan, kecuali salah satunya harus dibunuh.”