Kata Ulama dan umara keduanya adalah Bahasa Arab yang kini sudah masuk dalam kosa kata Bahasa Indonesia. Ulama ialah orang yang ahli tentang agama Islam. Sedangkan umara disebutkan sebagai pemimpin pemerintahan.
Dalam bahasa aslinya yaitu Bahasa Arab, lafal umara adalah bentuk jamak dari amir, artinya orang yang menyuruh atau memberi perintah. Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua (13-23 H atau 634-644 M) dari Khulafaurrasyidin, juga disebut Amirul Mukminin, artinya yang memegang kekuasaan atau pimpinan orang-orang mukmin.
Gubernur atau wali kota di kota-kota besar di Saudi Arabia biasa disebut amir, seperti Amir Madinah, Amir Makkah, Amir Jeddah, Amir Riyadh dan lain-lain.
Tetapi dalam Al-Qur’an tidak terdapat istilah amir atau pun umara. Beberapa istilah yang dipergunakan Al-Qur’an yaitu ulil amri.
Pada Surat An-Nisa ayat 59, Allah memerintahkan kepada seluruh orang yang beriman, supaya taat kepada Allah dan taat kepada Rasul, serta kepada ulil amri, yaitu para pemimpin pemerintahan kita. Taat kepada Allah ialah dengan mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya dalam Al-Qur’an, dan taat kepada Rasul yaitu mengikuti petunjuk dan contoh-contohnya yang ada.
Selanjutnya ulil amri yaitu yang memegang urusan kita, juga wajib kita taati perintah-perintah dan ketentuannya, selama perintah-perintah dan ketentuan itu. Sejalan atau tidak bertentangan dengan perintah-perintah dan ketentuan Allah dan Rasul, selama perintah dan ketentuan ulil amri atau penguasa itu sejalan atau tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Sedangkan jika perintah ulil amri bertentangan dengan petunjuk Al qur’an, kita tidak boleh taat, karena kita dilarang taat kepada makhluk dalam hal yang melawan perintah Allah, sebagaimana Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam hal maksiat (melawan ketentuan) Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi. (Riwayat Ahmad dari ‘Imran bin Husain)”.