Karantina Rumah
Menurut Pasal 50, Karantina Rumah dilaksanakan hanya di dalam satu rumah terhadap semua orang, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.
Sebelum melakukan Karantina Rumah, pemerintah harus melakukan penjelasan kepada penghuni rumah. Di mana penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 52, keburuhan dasar bagi seluruh penghuni rumah maupun hewan ternak dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karantina Wilayah
Karantina Wilayah dilakukan pada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah setekah adanya konfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Pasal 54, wilayah yang dikarantina diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat terkait dan polisi yang berada di luar wilayah.
Sama seperti halnya Karantina Rumah, kebutuhan seluruh masyarakat yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah
Karantina Rumah Sakit
Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, bertugas, pasien, dan barang, serta apa pun yang berada di suatu rumah sakit bila dibuktikan telah terjadi penularan penyakit.
Karantina Rumah Sakit juga diberi garis karantina dan harus dijaga oleh pejabat terkait dan kepolisian.
Kebutuhan dasar semua orang yang dikarantina juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di suatu wilayah.
Pembatasan ini sedikitnya meliputi meliburkan sekolah dan tempakt kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penyelenggaran pembatasan ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara untuk saat ini, di Jakarta sendiri tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana sekolah telah diliburkan dan beberapa perusahaan telah melakukan sistem “work from home”. (Rmol)