Mengenal “Lockdown” Dalam Undang-undang, Ada Empat Jenis Karantina Di Indonesia

Eramuslim.com -Akhir-akhir ini kata “lockdown” tentu menjadi akrab di telinga kita. Khususnya setelah Indonesia mengonfirmasi adanya kasus corona (Covid-19) pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.

Namun, apa sebenarnya arti kata lockdown atau penguncian alias karantina menurut undang-undang?

Dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina atau lockdown adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Bedasarkam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, karantina dapat dilakukan jika pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden, memberlakukan status darurat kesehatan nasional yang berlandaskan pada standar internasional.

Pada status darurat kesehatan nasional, pemerintah pusat harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain juga organisasi internasional.

Utamanya untuk mengidentifikasi penyebab, gejala, faktor yang memengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Menurut UU No. 6/2018 Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, ada beberapa jenis karantina dalam situasi darurat nasional, di antaranya adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.