Eramuslim – Istilah ilmu fikih dan ilmu hadist mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Muslim. Namun, sejak kapankah kiranya istilah fikih hadist ini dikenal? Dalam buku Fiqh al-Hadits karya Yusni Amru Ghozaly, istilah fikih hadis mulai dimasukkan ke dalam pembahasan kitab ilmu hadist pada abad keempat Hijriyah. Tepatnya pada kitab Ma’rifah Ulum al-Hadits, karya yang ditulis oleh Imam al-Hakim al- Naisaburi pada 405 Hijriyah.
Kitab tersebut merupakan susunan kitab ilmu hadist kedua setelah kitab sebelumnya, yakni al-Muhaddits al- Fashil baina al-Rawi wa al-Wa’i karya al-Ramahurmuzi pada tahun 306 Hijriyah.Imam al-Hakim dalam karyanya tersebut menjabarkan bahwa fikih hadist merupakan hasil dari ilmu hadits dan merupakan salah satu tonggak syariah Islam. Hal itu mengukuh kan bahwa ilmu fikih hadis merupakan bagian dari ilmu hadis itu sendiri.
Adapun tokoh yang pertama kali mengucapkan kata fikih hadits secara eksplisit adalah Sufyan bin Uyainah yang merupakan murid Abu Hanifah. Sufyan bin Uyainah pernah berkata: “Ya ashabal-hadis, ta’allamu fiqhul hadis wa la tuqhirukum ashabur-ra’yi, ma qala Abu Hanifah syai-an illa nahnu nariy fihi hadisan aw hadisaini.” Yang artinya: “Wahai ahli hadis, belajarlah fikih hadist dan janganlah kalian dikalahkan oleh karya para ahli rakyu. Abu Hanifah tidak pernah mengatakan apa pun (tentang pendapat fikih) kecuali kami meriwayatkan dalam perkataannya itu satu atau dua hadits.“
Berbicara mengenai hadist hampir selalu identik dengan sosok Ima as-Syafi’i. Ulama yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris as-Syafi’i ini sangat berjasa dalam menginspirasi umat untuk kreatif memahami nas hadist. Berkat jasanya, lahirlah ilmu yang dikenal luas, yakni ushul al-fikih. Secara eksplisit, Imam as-Syafi’i juga menekankan pentingnya suatu disiplin ilmu, yakni fikih hadist. Pendapat ini merujuk pada pernyataan al-Rab” bin Sulaiman yang mengatakan bahwa jika bukan karena jasa Imam Syafi’i, maka tak akan ada orang yang tahu mengenai fikih hadis.