Eramuslim.com – Sejumlah manuskrip Muslim membahas kedokteran dan fikih. Salah satu pembahasannya adalah penggunaan siwak atau miswak, ranting pembersih gigi yang biasanya dibuat dari pohon arak (Salvadora persica).
Saat ini, siwak dapat dibeli di hampir setiap pasar, mudah ditemukan. Teks-teks yang memberikan aturan untuk perawatan gigi umum sudah ada dari ahli medis Islam. Mereka membuat beberapa risalah yang didedikasikan khusus untuk masalah siwak.
Di antara teks tertua, yang membahas masalah ini dikarang oleh Yuhanna bin Masawayh (wafat 854 M) dan Hunayn bin Ishaq (wafat 873 M).
Hukum siwak adalah sunah, yang berarti tindakan yang sangat dianjurkan untuk mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad. Cendekiawan Mazhab Hanafi Yusuf al-Qaduri juga membahas hukum bersiwak.
Bersiwak hendaknya dilakukan setiap saat, tidak hanya sebelum shalat sehingga rongga mulut, terutama gigi, selalu dalam keadaan bersih. Dengan begitu, tak ada sisa makanan yang menyelip di antara gigi. Mulut menjadi sehat. Nyaman dan percaya diri ketika berbicara dengan orang lain.