Eramuslim.com – Sepanjang sejarahnya, syiah selalu melakukan kudeta terhadap kekuasaan dan mengguncang stabilitas negeri. Pemerintah Malaysia menyadari bahaya Syiah di negerinya, sebab itu Malaysia melarang penyebaran ajaran Syiah di sana.
“Kita tidak ingin berlaku perpecahan antar masyarakat seperti yang terjadi di Bahrain, Irak, dan beberapa negara Muslim lainnya,” ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dr. Ahmad Zahid Hamidi pada acara Pelatihan Kepemimpinan Muda Muslim Indonesia-Malaysia di Bogor (5/10/13).
Menurut pria yang pernah menjabat Menteri Pertahanan Malaysia ini, jumlah pengikut Syiah di Malaysia saat ini ada sekitar 300.000 orang. Mereka terus dipantau dengan ketat dan dilarang menyebarkan ajaran-ajarannya secara terbuka.Dalam beberapa tahun terakhir, langkah-langkah mengawasi dan mengharamkan syiah di Malaysia ditingkatkan.
Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Jenderal Datuk Seri Abdul Rahim Mohamad Radzi, sebagaimana dikutip islamtimes.org, menyampaikan agar mewaspadi media online yang menjadi sarana penyebaran ajaran Syiah.
“Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu faktor pertumbuhan mereka karena ajaran-ajaran mereka menyebar lewat berbagai situs sosial,” kata Radzi sambil mendesak agar gerakan Syiah segera dibasmi.
Dia mengatakan, langkah-langkah pemberantasan akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, polisi, Registrar of Societies, kontrol publikasi di bawah Percetakan dan Publikasi Act, pembatasan produksi CD dan DVD oleh Dewan Sensor Film dan pemantauan oleh Departemen Imigrasi.
Radzi lebih lanjut menambahkan, sejauh ini 10 negara bagian telah melarang gerakan Syiah dengan UU anti Syariah. Sementara pemerintah di 4 negara bagian lain yaitu Pahang, Kelantan, Sabah dan Serawak juga akan mengambil langkah yang sama. Sementara itu, di kota Perak Ipoh, Departemen Agama Islam Perak telah menangkap dua warga, di antaranya seorang dokter perempuan atas dugaan keterlibatan mereka dalam gerakan Syiah.
Pada 13 Oktober 2013, Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) Malaysia menggerebek markas Syiah di Taman Seri Gombak dan menyita banyak barang bukti yang terkait dengan ajaran-ajaran sesat tersebut.
Menurut Petugas Divisi Penegakan JAIS Mohd Sharom Mat Maarof, penggerebekan terhadap markas Syiah itu dilakukan berdasar pada pasal 12C Pidana Pelanggaran Syariah (Selangor) Pengesahan 1995 karena menentang fatwa mufti Selangor dan pasal 7 tentang larangan penyebaran ajaran sesat. Bagaimana dengan Indonesia?(rz)